Program One Village One Outlet Pertamina Perluas Jangkauan Pelayanan LPG hingga ke Pedesaan, Sulawesi Sudah Capai Target

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Pertamina terus mempercepat program One Village One Outlet (OVOO) agar distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg dapat menjangkau wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah berhasil menargetkan di setiap desa tersedia satu pangkalan LPG 3 kg sehingga masyarakat di pedesaan mendapatkan energi yang bersih, hemat, dan ramah lingkungan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan bahwa sampai dengan Bulan Mei 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengembangkan 30.014 pangkalan LPG yang tersebar di 8.672 desa dan kelurahan dari total 8.470. Ini artinya realisasi program OVVO mencapai 102 persen dari target yang direncanakan. Sementara, jika dihitung dari wilayah kecamatan, pangkalan LPG 3 kg sudah menjangkau 863 dari total 852 kecamatan atau 101 persen dari seluruh kecamatan di enam propinsi di Sulawesi.

“Sebanyak 30.014 Pangkalan LPG 3 kg telah beroperasi hingga ke pelosok desa agar masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sehingga harga kebutuhan pokok menjadi semakin terjangkau, dan ini merupakan komitmen Pertamina dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan" ucap Fahrougi

Program OVOO merupakan bukti nyata dukungan Pertamina terhadap program konversi minyak tanah ke gas dari pemerintah yang dinilai hemat dan ramah lingkungan.

Ia menambahkan, selain mengembangkan Pangkalan LPG 3 kg, lewat program OVOO, Pertamina juga terus mendorong pengembangan outlet Pertashop untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM), bright gas, serta produk pelumas Pertamina. Hingga saat ini di wilayah Sulawesi tercatat sebanyak 397 outlet Pertashop telah siap beroperasi sehingga bisa mendukung distribusi energi yang semakin merata sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.(rls/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version