Sudah Saatnya Luwu Raya Miliki RS Regional

  • Bagikan
Ketua Panitia Halal bi Halal KKLT, Asri Tadda

* Oleh: Asri Tadda

(Direktur The Sawerigading Institute/Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel, Dapil Luwu Raya)

Saya menulis tentang rumah sakit regional pada penghujung tahun 2018. Saat itu, Prof Nurdin Abdullah baru saja menjadi Gubernur Sulawesi Selatan dan mencanangkan salah satu program strategis membangun 6 rumah sakit regional.

Memang, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku pada 2014, jumlah kunjungan pasien ke rumah sakit (RS) terus meningkat.

Sebagai patokan, pada tahun 2017 jumlah pemanfaatan layanan rawat inap di RS mencapai angka 8,72 juta, meningkat sekitar 200% dibandingkan tahun 2014.

Sementara pemanfaatan rawat jalan di RS juga naik dratis 300% dari hanya 21,3 juta di tahun 2014 menjadi 64,43 juta di tahun 2017.

Angka-angka di atas belum termasuk pemanfaatan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktek perorangan.

Tingginya permintaan atas pelayanan kesehatan masih tidak sebanding dengan ketersediaan alat dan perlengkapan, ruang perawatan dan sumber daya tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

Akibatnya, pelayanan kesehatan jauh dari kata ideal. Padahal RS seyogyanya harus bisa memberikan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, berkualitas sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kini sudah 4 tahun berlalu, dan konteksnya masih sangat relevan. Antrian pasien masih selalu terjadi setiap hari di hampir semua rumah sakit, termasuk di wilayah Luwu Raya.

Pertanyaannya, apakah pasien tidak pernah berkurang, atau memang jumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, memang masih belum cukup?

Perlu Terobosan

Bagaimanapun, selalu diperlukan terobosan-terbosan baru dari pemerintah untuk memaksimalkan peran sebagai sebenar-benarnya "pelayan" bagi rakyat, termasuk di bidang kesehatan.

Mengapa? Karena kesehatan begitu fundamental bagi setiap manusia, dan bahkan setiap makhluk hidup. Meski bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan, sulit untuk bisa hidup normal dan produktif.

Karena itu, pemihakan pemerintah terhadap sektor kesehatan, harus lebih dimaksimalkan.

Pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28h ayat (1) UUD 1945.

Sementara menyediakan RS sebagai bagian upaya pelayanan kesehatan memang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Prinsipnya dasarnya sangat jelas, yakni agar rakyat yang sakit sedapat mungkin bisa cepat sembuh dan tidak jatuh miskin karena biaya berobat.
Sementara mereka yang masih sehat, seharusnya tidak mudah jatuh sakit.

Membangun rumah sakit regional di kawasan Luwu Raya yang mencakup Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur dengan penduduk mencapai lebih dari 1 juta jiwa, adalah salah satu yang segera harus dilakukan.

Setidaknya agar pasien-pasien rujukan tidak perlu berjuang 'setengah mati' untuk bisa mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit yang berada di Kota Makassar.

Bisa dibayangkan beratnya beban pasien dan keluarga pengantar pasien jika harus menemani pasien dirujuk ke rumah sakit di Makassar, apalagi jika pasien harus dirawat dalam waktu yang cukup lama, atau dalam kondisi yang kritis.

Karenanya, pemerintah mesti memberikan porsi perhatian yang lebih untuk hal ini. Sudah saatnya Luwu Raya memiliki rumah sakit regional sendiri yang bisa menampung pasien-pasien rujukan dari rumah sakit daerah di kabupaten. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version