Bakal Calon Pj Wali Kota
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- DPRD Kota Palopo mulai memanaskan sejumlah nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo 2023. Mengingat, masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (RMB) telah habis bulan September 2023, sehingga mencuat nama-nama yang diperhitungkan sebagai calon Pj mendatang.
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan (Pemvrov Sulsel), Iqbal Suhaeb dipertimbangkan untuk diusul sebagai Pj Wali Kota Palopo untuk masa jabatan hingga 2024 mendatang atau sampai ditetapkan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diketahui, Iqbal Suaib merupakan mantan Pj Wali Kota Makassar. Sebelumnya ia pernah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) di Kabupaten Luwu Utara. Sementara, Bahri Suli sejauh ini adalah seorang ASN senior yang kurang lebih sudah tiga periode menjabat sebagai Sekda di Luwu Timur.
Terkait wacana calon Pj ini, Wakil ketua DPRD Palopo, Abdul Salam mengatakan bahwa pengusulan Pj Palopo ini dilakukan Gubernur Sulsel, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD. Di DPRD Palopo sendiri saat ini meramu beberapa nama untuk diusul menjadi calon Pj.
"Terkait nama-nama calon Pj yang mewacana sifatnya wajar-wajar saja. Belum ada nama calon yang kita sepakati untuk diusul. Kita lihat saja nanti. Lagi pula permintaan ke DPRD dalam mengusul calon Pj belum ada.
Yang jelas calon Pj ini adalah ASN yang memenuhi syarat secara kepangkatan." katanya, di ruang kerjanya, Rabu, 14 Juni.
Abdul Salam menegaskan, bahwa kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan nama calon ke Mendagri maksimal tiga orang yang nantinya akan ditetapkan Mendagri. "Saya rasa aturan ini jelas. Selain Mendagri dan Gubernur, DPRD juga punya kewenangan untuk mengusulkan calon," katanya.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota Fraksi DPRD Palopo melakukan konsultasi terkait pengusulan calon Pj di Jakarta. Terkait pengusulan calon Pj ini adalah seorang ASN dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau setingkat pangkat/golongan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan melalui Mendagri, Gubernur dan DPRD. (rul/idr)