Terjadi Tindak Pidana di HPW Kayu Lara

  • Bagikan

Suasana RDP membahas permasalahan HPW Kayu Lara di DPRD Kab Luwu Jumat (16/06/2023). --andre islamuddin--

DPRD Luwu Limpahkan Ke APH dan Terbitkan 9 Butir Rekomendasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang sangat sistematis dan masif pada Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Dusun Simoma Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, dimana diduga melibatkan unsur pejabat lingkup Pemkab Luwu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan HPW Kayu Lara yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang Jumat (16/6) yang dihadiri puluhan anggota DPRD Luwu, para pejabat terkait lingkup Pemkab Luwu, pihak BPN Luwu, KPH Latimojong, Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, Perwakilan Kapolres Luwu dan Kejari Luwu serta puluhan aktivis lingkungan, Lembaga Legislatif DPRD Luwu menilai telah terjadi pelanggaran pidana dan perdata dan melabrak sejumlah regulasi yang mengatur tentang HPW Kayu Lara, dimana hutan endemik satu-satunya di Kabupaten Luwu ini diterobos untuk dijadikan lokasi permukiman.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang dan seluruh anggota DPRD Luwu mencecar puluhan pertanyaan kepada Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, dan beberapa pejabat Pemkab Luwu, atas dugaan keterlibatan dalam pengrusakan hutan endemik Kayu Lara di Dusun Simoma Desa Temboe tersebut.

Komisi lll DPRD Luwu saat meninjau HPW Kayu Lara Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan. --andrie islamuddin--

"Kami sudah mendengar seluruh keterangan sejumlah pihak di ruangan ini. Dalam kesempatan ini juga kami menyita meminta agar seluruh dokumen berkaitan adanya pengrusakan HPW Kayu Lara untuk diserahkan ke lembaga DPRD Luwu. Kami menyimpulkan dan merekomendasikan masalah ini ke aparat penegak hukum Polres Luwu, dan meminta OPD terkait untuk melaporkan ke Polres Luwu " Kata Andi Mammang.

Diakhir RDP tersebut, lembaga DPRD Luwu melahirkan 9 butir rekomendasi dimana bukan hanya melimpahkan permasalahan tersebut ke Polres Luwu namun berencana mempertanyakan langsung ke pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati Luwu lewat penggunaan hak interpelasi, yang termuat dalam poin 7 rekomendasi DPRD Luwu.

Adapun 9 butir rekomendasi RDP Lembaga DPRD Luwu sekaita aktivitas pengrusakan HPW Kayu Lara, Pertama, meminta menghentikan segala aktivitas dalam kawasan HPW Kayu Lara Simoma. Kedua, merekomendasikan Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melaporkan ke pihak penegak hukum oknum-oknum terlibat dalam perusakan hutan Simoma baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, Merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerobosan dan pengerusakan Hutan Simoma berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah atau Pemerintah daerah untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendukung penguasaan Hutan Simoma baik secara perorangan maupun kelompok.

Kelima, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya. Keenam, Merekomendasikan untuk segera membentuk Perda Perlindungan Hutan Simoma. Ketujuh, Apabila kasus ini tidak dapat dituntaskan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Luwu dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket. Kedelapan, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu (DLH) memasang papan pengumuman pelarangan masuk ke Hutan Simoma. Kesembilan, meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang Police line di area Hutan Simoma.
 
Puluhan aktivis lingkungan menyatakan mendukung hasil RDP lembaga DPRD Luwu dan siap untuk mengawal, mengingat apa yang terjadi di HPW Kayu Lara adalah bentuk pelanggaran yang sangat terencana dan menyeret keterlibatan oknum-oknum pejabat lingkup Pemkab Luwu.

"Berdasarkan penjelasan berbagai pihak dan dokumen yang dimunculkan dalam RDP ini, kami menilai telah terjadi tindakan pengrusakan yang sangat terencana di HPW Kayu Lara Simoma, dan yang sangat kami sayangkan ini melibatkan oknum-oknum pejabat desa Temboe, kecamatan Larompong Selatan, hingga oknum pejabat di lingkup Pemkab Luwu," Kata pemerhati lingkungan, Ismail Ishak.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Luwu Kasat Intel, Iptu Erwin Amran, S.Sos, MH, menyatakan, sangat merespon hasil RDP ini dan akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres Luwu.

"Dalam kasus ini pihak Polres Luwu juga sudah lebih dini melakukan pengumpulan bahan keterangan dan sejumlah data dari beberapa pihak. Terkait hasil RDP ini akan kami laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolres Luwu,'' kata Erwin. (andrie islamuddin)

  • Bagikan