Warga Desak APH dan Dinas Terkait Bertindak
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tiga lokasi tambang galian C di Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo beroperasi tanpa izin produksi dikeluhkan warga.
Lantaran jalan umum rusak akibat truk memuat tanah timbunan dari tambang lalu lalang menyebabkan jalan umum rusak dan debu beterbangan hingga membahayakan kesehatan warga setempat.
Seperti diungkap salah seorang warga Kelurhan Sampoddo, Rusdi (nama samaran,red) yang enggan dikorankan namanya.
"Dua tambang galian C yang ada di Sampoddo sudah lama beroperasi, sekira satu tahun lebih. Sementara satu tambang galian C yang ada di Purangi itu lebih lama lagi, mungkin ada sekira lima tahun lamanya telah beroperasi, sebelum pandemi covid-19.
Kemudian karena adanya tambang yang produksi timbunan dan dimuat mobil tongkang keluar masuk akaes jalan umum pemukiman warga, jalan rusak dan kesehatan warga terancam akibat tanah yang jatuh dari mobil telah kering di jalan.
Kami sangat menyayangkan pihak APH dan dinas terkait karena tidak bertindak tegas dan justru terkesan lakukan pembiaran terhadap tambang galian C yang belum ada izin itu," keluh warga setempat.
Untuk izin sendiri, diketahui tambang galian C yang ada di Kecamatan Wara Selatan ini hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, belum memiliki IUP operasi produksi.
Terkait izin yang belum dikantongi pengelola tambang di Kecamatan Wara Selatan itu, dipertegas pula oleh pihak Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi pada (12/06/2023) pekan lalu.
"Tidak ada pak baru tahap IUP Eksplorasi," tegas Andi Tamar pegawai Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi.
Sementara, salah seorang warga Purangi bernama Wandi yang diketahui sebagai pengelola tambang galian C, yang disebut warga setempat telah lama beroperasi terhitung sebelum Pandemi Covid-19, saat dikonfirmasi terpisah seusai konfirmasi dinas perizinan provinsi, ia tak memberi jawaban.
Mengenai tambang galian C yang tidak memiliki IUP operasi produksi itu, ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Unit Reskrim Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, menyebutkan saat ini telah melakukan tahap penyelidilan terhadap tambang galian C yang disebut tidak memiliki IUP operasi produksi itu. "Kami lakukan tahap lidik terlebih dahulu," kata Alvin.(ria/idr)