Suparni Sampetan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Gubernur Sulawesi- Selatan (Sulsel), Andi Sudirman sudah meletakkan batu pertama persiapan rencana pembangunan masjid terapung yang ada di seputaran Jalan Lingkar (Jaling) Kota Palopo.
Itu dilakukan pada tanggal 10 Mei 2023.
Setelah itu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bergerak dengan memasukkan sekitar kurang lebih 1000 ret/truk meterial timbunan untuk penimbunan jalan masuk ke lokasi masjid yang diberi nama Uwais Al-Qarni.
Tiba-tiba tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 09.30 Wita ada beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab menghalang-halangi rencana pembangunan masjid.
Bahkan tindakan melanggar hukum itu terlihat jelas dimata, dimana para oknum tersebut menghalangi penimbunan dengan cara menempatkan mobil doble cabin dalam posisi melintang di jalan masuk lokasi.
Akibatnya, truk yang ingin membongkar timbunan terhalangi karena tidak bisa masuk ke lokasi penimbunan.
Awalnya, DKM Uwais Al-Qarni, berupaya menempuh cara kekeluargaan dengan melakukan koordinasi dengan pihak Walikota Palopo, Kapolres Palopo, dan jajaran terkait.
Sayang sampai detik ini mobil doble cabin masih terparkir dan menghalangi jalan masuk ke lokasi penimbunan.
Tidak ada titik temu, kemudian dianggap telah merugikan, maka DKM terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo.
Laporan Polisi LP/B/425/VI/2023/SPKJT Polres Palopo/Polda Sulsel, yang isi laporannya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 167, masuk tanggal 20 Juni 2023.
Tercatat sudah hari kelima sejak laporan tersebut masuk di Polres Palopo, sampai hari ini laporan tersebut belum juga diindahkan penegak hukum.
Atasa dasar itu, DKM Uwais Al-Qarni mendesak jajaran Polres Palopo, untuk segera mengusut dan menangkap oknum para pelaku yang menghalang-halangi rencana pembangunan masjid yang saat ini viral dengan sebutan "Masjid Terapung".
"Dimama kita ketahui bersama bahwa tindakan menghalang-halangi oleh orang yang tidak bertanggungjawab ini telah merugikan kami selaku pihak yang melakukan penimbunan dimana kami telah kehilangan waktu bekerja selama beberapa hari. Timbunan yang kami beli dan truk yang kami sewa juga tidak dapat melakukan pembongkaran akibat adanya gangguan ini. Olehnya itu, kami minta kepada penegak hukum, agar supaya mengusut dan kalau perlu tangkap para pelaku yang menghalang-halangi rencana pembangunan masji terapung ini," kata Ketua Dewan Pembina DKM Uwais Al-Qarni, Suparni Sampetan, kepada Palopo Pos, Selasa, 20 Juni 2023.
Pria yang dikenal dengan sebutan Spartan ini mengingatkan penegak hukum dalam hal ini Polres Palopo, Kaidah Hukum dari Yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia; 354/pid/1993 tanggal 19 Agustus 1997 itu bunyinya, "Bahwa seseorang yang mengaku berhak atas suatu barang yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil, menguasai, dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim melainkan harus melalui prosedur hukum perdata".
"Pada dasarnya pihak kami yang sedang beraktifitas dan terhalang mobil parkir tidak pada tempatnya, kami bisa saja mengambil langkah taktis memindahkan mobil tersebut. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum kami menghindari adanya konflik horizontal antar masyarakat. Untuk itu, sekali lagi kami tegaskan aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan sebelum terjadi gerakan tambahan dari DKM," tegas Spartan.(kahar iting)