Pengacara Lukman: Kalau Mengacu Perkap, Sudah Bisa Sidik
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemanggilan satgas PTSL BPN Palopo, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan sertifikat ganda Islamic Center (IC) yang bergulir di Polres Palopo, akhirnya mendapat titik terang.
Ketiga Satgas yang dimaksud, akan dipanggil pekan ini ke Polres Palopo.
Hanya saja, Polres Palopo belum menentukan tanggal dan hari pemanggilan Satgas untuk dimintai keterangan.
"Yang pastinya pekan ini kita akan panggil," kata Kasat Reskrim kepada Palopo Pos, Senin, 19 Juni 2023.
Terdengar kabar akan dipanggilnya satgas PTSL langsung disikapi pengacara senior Tana Luwu Lukman S Wahid.
Menurut Lukman, KUHAP sebenarnya tidak mengatur secara tegas jangka waktu penyelidikan.
Namun dalam Perkap No. 12 tahun 2009 disitu disebutkan bahwa masa waktu penyelesaiannya ditentukan sesuai tingkat kesulitannya, yakni ada perkara sangat sulit, sulit, sedang dan mudah.
"Mengenai apakah sudah dapat ditingkatkan dari Lidik ke Sidik tergantung hasil data yang telah dihimpun apakah sudah cukup bukti untuk menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana atas perkara yang dilaporkan itu. Dan itu biasanya melalui proses gelar perkara dan saya melihat perjalanan proses kasus ini sepertinya tergantung penyidiknya," beber Lukman S Wahid.
Gelar perkara sambung Lukman S Wahid, dilakukan setelah tim penyelidik melaporkan hasil penyelidikannya pada penyidik atasannya.
Hasilnya ada tiga opsi yaitu sebut dia, Pertama apabila ditemukan tindak pidana maka dilanjutkan pemeriksaanya ke tahap penyidikan.
"Kedua apabila tidak ditemukan tindak pidana maka dilakukan penghentian penyelidikan dan ketiga apabila itu BKN wewenang penyidik polri maka laporan dilimpahkan ke instansi berwenang," terang Lukman S Wahid.
Pandangan lain juga datang dari aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu.
Terkait status kasus yang masih penyelidikan, dianggap sudah bisa naik ke penyidikan (sidik).
"Kalau soal pidananya sudah bisa (lidik) tapi kalau soal dugaan korupsi sepertinya masih p
erlu berapa pihak dipanggil," jelas Yertin Ratu.
Sebelumnya, Sekretaris YICDS Taswin mengatakan, kasus IC telah memakan waktu berbulan-bulan dan belum ada kejelasan hukum.
Jika dalam waktu yang singkat penyidik belum bisa memberikan titik terang, maka Ketua Dewan Pembina YICDS Prof Mansyur Ramli yang merupakan Staf Ahli Kementrian RI akan turun tangan.
"Kita lihat saja nanti, semoga segera mungkin ada kejelasan," pungkasnya. (ded/idr)