PALOPOPOS. CO. ID, TAKKALALA--Secara umum perkembangan serta progres tata kelola pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dari tahun ke tahun di kota Palopo mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari data secara akumulatif setiap tahunya mengalami peningkatan.
Menurut Ketua Baznas Kota Palopo, As'ad Syam SE MAk melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Rabu, 21 Juni 2023, pada tahun 2023, pengumpulan zakat fitrah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo mengalami peningkatan 15% dari tahun sebelumnya dengan total pengumpulan Rp3.161.325.000,-. Setidaknya terdapat 2 hal utama yang memicu peningkatan tersebut yaitu secara struktural dan kultural.
Secara struktural, berdasarkan SK Walikota Palopo Nomor : 100.3.3.3/185/B.Hukum tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Infaq Rumah Tangga Muslim, Fidyah dan Infaq Jamaah Haji di Kota Palopo tahun 2023 M / 1444 H. Dimana dalam SK tersebut menaikkan nilai kadar zakat fitrah tertinggi dari tahun sebelumnya dengan pertimbangan harga bahan pokok mengalami kenaikan, dimana tahun sebelumnya standar nilai tertinggi sebesar Rp35.000,- sedangkan pada tahun ini kadar zakat fitrah tertinggi adalah Rp40.000. Sehingga nilai penerimaan zakat fitrah mengalami peningkatan atas meningkatnya kadar tertinggi zakat fitrah.
Secara kultural, peningkatan itu terjadi disebabkan karena bertambahnya jumlah muzakki berzakat di kota Palopo, dimana tahun sebelumnya jumlah muzakki zakat fitrah berjumlah 86,989 jiwa dan tahun ini meningkat menjadi 87,567 jiwa atau 0,6%. Hal itu dipicu dengan berbagai faktor, salah satunya BAZNAS telah melakukan ilfitrasi pemahaman di masyarakat muslim tentang zakat, infaq dan sedekah. Termasuk menggencarkan literasi dan opini zakat melalui safari khutbah setiap bulannya dan ceramah di bulan suci Ramadhan, serta dukungan pemerintah kota Palopo dalam hal ini Walikota Palopo dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan masyarakat untuk berzakat di BAZNAS Kota Palopo.
Secara umum penerimaan zakat mal di bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M mengalami peningkatan cukup signifikan sebanyak 46,5% dari tahun sebelumnya dengan total penerimaan berjumlah Rp332.357.859,- sedangkan pada tahun 2022 hanya berjumlah Rp226,813,997.
Pendapatan Infaq dan sedekah yang terdiri atas infaq Rumah tangga Muslim, infaq haji, infaq pendapat dan jasa, mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, tercatat penerimaan infaq dan sedekah sebesar Rp851,382,894,- dengan rincian IRTM berjumlah Rp603.335.000,- infaq haji sebesar Rp71,250.500,- berasal dari 95 Jamaah haji yang berinfaq dari 124 Jamaah haji yang berangkat ke Baitullah dan infaq pendapatan dan jasa sebesar Rp183.557.394.
Sehingga secara akumulatif, penerimaan infaq dan sedekah dibulan suci Ramadhan mengalami peningkatan 51% dari tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan atas meningkatnya jumlah keluarga muslim di kota Palopo yang menunaikan infaq, serta bertambahnya infaq dari jamaah haji.
Secara keseluruhan persentasi pertumbuhan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dalam bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 52,9% dengan total penerimaan ZIS sebesar Rp1,204.168.753,- sedangkan total penerimaan ZIS pada tahun 2022 khusus di bulan suci Ramadhan hanya sebesar Rp787,296,617,-.
Pada tahun ini, terdapat 199 UPZ Masjid yang direncanakan menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Hanya saja, terdapat 2 masjid yang tidak melaporkan yaitu Masjid Ar-Rahman Saudi Temmalebba dan Masjid Babul Jannah Peta. Sehingga BAZNAS Kota Palopo hanya menerima laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M berjumlah 197 Masjid.
Demi mengoptimalkan serta tertibnya adminitrasi pelaporan zakat fitrah tahun 2023, BAZNAS Kota Palopo melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada seluruh pengurus UPZ yang dihadiri oleh Ketua dan sekretarisnya, pada Selasa 21 Maret 2023 di Gedung Serbaguna Sinar Setuju.
Bimbingan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman teknis pengisian format laporan zakat fitrah yang baik dan benar, dengan harapan meminimalisir kesalahan yang berulang.
Namun dalam proses keberjalanannya, berbagai kendala ditemukan selama proses pengimputan diantaranya :
Pencatatan nama-nama yang membayar zakat fitrah (muzakki) masih ditemui menggunakan nama anonim “Hamba Allah” Hal Ini cukup menyulitkan dalam proses pengimputan di aplikasi Sistem Informasi Baznas (Simba).
Masih terdapat pelaporan UPZ tidak berimbang, antara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dimana secara pencatatan pengumpulan dan penyaluran secara akumulatif tidak berimbang.
Masih ditemui pengurus UPZ tidak melaporkan laporan penyaluran zakat fitrahnya, sehingga menyulitkan dalam proses verifikasi dan sinkronisasi antara pengumpulan zakat fitrah dan penyalurannya.
Terdapat laporan penyaluran zakat fitrah yang tidak mengikuti ketentuan asnaf yang telah ditetapkan.
Terdapat pengurus UPZ yang terlambat melaporkan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrahnya, padahal telah diingatkan setiap saat untuk mempercepat penyampaian laporannya. Hal Ini berdampak kelambanan dalam proses penyusunan laporan dan pengimputan dalam Sistem Informasi BAZNAS (SIMBA).
Demikian Press Release dapat dilaporkan kepada masyarakat kota Palopo untuk diketahui dan dipahami bersama demi tranpransi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di BAZNAS Kota Palopo. (rls/ikh)