PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA -- BPJamsostek Cabang Palopo bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu, dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 141/665/XI/DPMD tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Pekerja Rentan di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BPJamsostek Cabang Palopo melaksanakan Sosialisasi Program ke masyarakat Pekerja Rentan dan Miskin Desa Kasiwiang terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kepala BPJamsostek.Palopo, Makmur menyampaikan bahwa Desa Kasiwiang Kecamatan Suli Kabupaten Luwu telah melindungi sebanyak 50 orang Pekerja Rentan Miskin Desa yang terdiri dari pekerjaan pedagang, petani, nelayan, pekerja pekerja desa dll.
“Kami berharap program perlindungan bagi pekerja rentan miskin desa dapat berlanjut dan peserta nya bertambah di desa kasiwiang karena pentingnya bantalan ketika terjadinya resiko pada masyarakat pekerja rentan dan miskin desa. Apresiasi setinggi-tingginya tentunga kami ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Bupati Luwu Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam hal mengawal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa,” ungkap Makmur
Pada kesempatan itu, penyerahan simbolis kartu langsung diserahkan oleh Kepala Desa Kasiwiang, Syamsu Rijal kepada salah satu Masyarakat Pekerja Rentan Desa Kasiwiang .
Makmur menjelaskan, program BPJamsostek ini melindungi dalam hal Kecelakaan Kerja tanpa batas biaya di Fasilitas Kesehatan seluruh di RSUD Pemda dan Swasta di Kabupaten Luwu, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat total tetap, cacat fungsi, beasiswa bagi anak hingga Rp.174 juta dan manfaat kecelakaan kerja lainnya sedangkan untuk Manfaat Jaminan Kematian sudah pasti sebesar Rp42 Juta.(rhm)