PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Langkah tegas akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, bisa membekukan izin operasional Pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Di antaranya seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.
”Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan seperti dilansir JAWAPOS, Jumat, 23 Juni 2023.
Saat ini, pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun. Hal itu bertujuan untuk merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.
Anna menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur Anna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
”Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” terang Kamaruddin Amin.
Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, menurut dia, akan ditentukan setelah kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait. (jp/pp)