PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bagi Anda yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) khususnya bagi pemotor, boleh tersenyum. Karena, pengurusan SIM C, tak perlu pakai sertifikat mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan syarat sertifikat mengemudi hanya akan diberlakukan untuk pembuatan SIM golongan A, dan B. Artinya pembuatan SIM C untuk sepeda motor tidak diharuskan persyaratan tersebut.
”Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Yusri menjelaskan, sejauh ini sekolah mengemudi hanya dibuka untuk pengendara roda empat atau lebih. Belum ada sekolah mengemudi bagi sepeda motor, sehingga persyaratan tersebut tidak relevan bagi pengendara sepeda motor.
”Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
”Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu, 17 Juni 2023.
Kebijakan itu sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (jawapos/pp/uce)