Surat Edaran Bupati Tana Toraja tertanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 112/VI/2023/Setda Tentang Pengunduran Diri Aparatur Sipil Negara, Kepala Lembang, Perangkat Lembang, dan Badan Permusyawaratan Lembang atas Keikutsertaan sebagai Calon Legislatif pada Pileg 2024. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Jelang Pemilu 2024, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tana Toraja ketahuan ikut Nyaleg.
Tiga orang ikut mencalonkan diri sebagai calon wakil rakyat di DPRD Tana Toraja itu ketahuan oleh pemerintah daerah.
Mereka adalah Dahlan Kombong Bangnga yang merupakan mantan Camat Sangalla dan pegawai Dinas Pendidikan Tana Toraja.
Saat ini Ia bertugas di bagian Sekretariat Daerah (Setda) Tana Toraja.
Dahlan mendaftar diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui partai Gelora.
Selanjutnya Drs. Sinai yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMAN 12 Tana Toraja. Ia menjadi Bacaleg dari partai Nasdem Tana Toraja pada Dapil 3.
Terakhir Yohanis Napan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tana Toraja. Ia ketahuan sebagai Bacaleg dari Partai Golkar.
Menangapi beberapa ASN ketahuan Nyaleg, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tana Toraja, Jimmi Mamile menegaskan agar tiga orang ASN mendaftar Bacaleg segera mengundurkan diri.
“Ada laporan dan Bupati keluarkan surat edaran, saya tidak tahu pasri berapa ASN yang ikut tapi sampai saat ini hanya satu yang masuk surat pengundurannya,” ujar Jimmi, Sabtu (24/6/2023).
Nama ASN yang diterima berkasnya dua pekan lalu yakni Yohanis Napan. Sementara Dahlan Kombong Bangnga Padang dan Drs. Sinai sebagai ASN Pemprov Sulsel belum menyerahkan surat pengunduran.
Diketahui sebelumnya, Bupati Theofilus Allorerung telah mengeluarkan Surat Edaran pengunduran diri terhadap ASN yang ingin maju sebagai calon Legislatif pada Pileg 2024.
Surat Edaran Bupati Tana Toraja tertanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 112/VI/2023/Setda Tentang Pengunduran Diri Aparatur Sipil Negara, Kepala Lembang, Perangkat Lembang, dan Badan Permusyawaratan Lembang atas Keikutsertaan sebagai Calon Legislatif.
Theofilus menegaskan ASN yang ingin maju sebagai Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten agar sebelum mendaftar terlebih dulu mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN.
Surat edaran tersebut berlaku juga bagi Kepala Lembang (Desa) dan perangkat lembang atau anggota Badan Permusyawaratan Lembang (BPL).
“Kepala Lembang, perangkat lembang maupun BPL yang mencalonkan diri sebagai Caleg harus mengundurkan diri, surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” tegas Theo. (Risna)