Kompolnas Pantau Kasus IC 12 Saksi Dimintai Keterangan Belum Ada Kepastian Hukum

  • Bagikan
SEKRETARIS YICDS Taswin, ketika menyerahkan duplikat dokument yayasan IC ke Polres Palopo, beberapa waktu lalu. --kahar iting/palopo pos---

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) dalam hal ini selaku pelapor kasus Islamic Center (IC) rupanya tidak main-main.

Kasus yang sudah masuk bulan kelima sejak berproses di Polres Palopo, belum juga ada kejelasan.
Sebanyak 12 saksi baik dari pelapor maupun terlapor sudah memberikan klarifikasi terkait sertifikat ganda di lahan IC.

Namun, lagi-lagi, penyidik belum bisa menarik kesimpulan atas data dam keterangan yang sudah diperoleh dari para saksi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Pengurus YICDS Taswin, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surut untuk ditembuskan ke Kompolnas.

Tidak hanya itu, surat tersebut juga akan ditembuskan ke Ombusdmab perwakilan Sulsel.
"Dengan catatan, jika dalam bulan ini belum ada kejelasan hukum kasus IC, maka dengan terpaksa kami akan bersurat ke Kompolnas. Kalau sudah dalam pantauan Kompolnas kami yakin kasus ini akan terang benderang," kata Taswin, baru-baru ini.

Pelapor lanjut pria yang tak pernah lepas dari kaca mata ini menuturkan, sejak masuknya pelaporan IC di Polres Palopo terhitung Februari 2023, pihaknya yang telah dirugikan sudah melakukan koordinasi dengan para pengurus serta dewan pembina YICDS.

"Langkah-langkah yang akan kita tempuh sudah kita bahas. Artinya, kami masih memberikan keluasan keada penegak hukum dalam hal ini Polres Palopo untuk bekerja menyelidiki kasus IC. Tapi kalau mengambang seperti ini, maka tidak ada jalan lain selain melangkah ke level selanjutnya," tegas Taswin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengatakan, tetap akan memanggil semua pihak-pihak yang berkompoten dalam penerbitan sertifikat ganda IC.

"Kasus ini masih jauh untuk, masih banyak saksi-saksi yang akan kita hadirkan sebelum menetapkan tersangka," pungkasnya. (ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version