Anggota KPU Tana Toraja, Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Sebanyak 430 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Namun, hanya 41 orang Bacaleg yang memenuhi syarat. Sedangkan 389 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS.
Hal itu disampaikan KPU Tana Toraja setelah melakukan Verifikasi Administrasi 430 Bacaleg yang berkasnya diperiksa.
“Dari 430 berkas Bacaleg diperiksa, baru 41 orang yang memenuhi syarat,” ucap Anggota KPU Tana Toraja, Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat, Senin (26/6/2023).
Lanjut Rahmat, dari banyaknya Bacaleg belum memenuhi syarat akibat berkas yang belum lengkap, diantaranya dokumen diupload belum sesuai indikator pemeriksaan.
Contohnya ada ijazah Bacaleg belum dilegalisir, KTP-el tidak terbaca dengan jelas dan ada dokumen yang salah upload.
Ditemukan satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai dan ada pula Bacaleg mencalonkan diri pada dua Daerah Pemilihan (Dapil).
“Ada yang daftar dua partai, gandanya di Kalimantan, ada juga yang ganda antar Dapil Tana Toraja,” terang Rahmat.
Dokumen Bacaleg yang belum absah atau lengkap (belum memenuhi syarat) diberi waktu untuk perbaikan dokumen.
“Sudah diberi catatan kepada Parpol agar memperbaiki dan melengkapi berkas Bacaleg yang belum lengkap, selanjutnya masuk lagi pada verifikasi administrasi perbaikan,” tutupnya .
Hasil verifikasi KPU Tana Toraja telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Risna)