Kasus Masjid "Terapung" Dipantau Polda
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Uwais Al-Qarni, mendesak Polres Palopo, menangkap oknum yang menghalang-halangi rencana pembangunan masjid yang dikenal dengan sebutan "terapung" di Jalan Lingkar Kota Palopo.
Pasalnya sudah hampir dua pekan, tetapi LP/B/425/VI/2023/SPKJT Polres Palopo/Polda Sulsel, belum juga ada titik terang.
DKM akhirnya mengultimatum Polres Palopo, untuk fokus di tindak pidana serta Alat Jual Beli (AJB) yang saat ini dalam proses penyelidikan Polres Palopo.
"Kalau pidananya sudah jelas, yakni menghalang rencana pembangunan, kalau AJB milik oknum yang mengaku lahan itu miliknya tinggal pembuktian saja. Dan itu kerja penyidik," kata Ketua Pemina DKM Uwais Al-Qarni, Suparni Sampetan, Senin, 26 Juni 2023.
Pria yang akrap dipanggil "Spartan" menegaskan pemberi hibah lahan masjid terapung H Sammang telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait lahan tersebut.
Selain itu, H Sammang juga telah menyerahkan AJB kepemilikan lahan kepada penyidik.
"Jadi, tunggu apalagi. Kalau memang lahan yang dimaksud ada dua orang yang miliki, biarlah semua itu berproses di Pengadilan, tapi rencana pembangunan masjid jangan dihalangi, kan begitu," bebernya.
Spartan juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditembuskan ke Polda Sulsel.
"Sedikit bocoran kalau Polda sudah hitung-hitung areal lokasi lahan dan semuanya sudah jelas. Karena kita menghargai Polres Palopo, jadi kita masih menunggu apa hasil lidik Polres. Sekali lagi, kasus ini sudah dalam pantauan Polda Sulsel," tegasnya.
Terpisah, Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, mengatakan, kasus Masjid Terapung yang dilaporkan DKM atas pidana menghalang-halangi rencana pembangunan masih dalam proses penyelidikan.
"Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) setelah itu kami akan koordinasikan dengan pimpinan," tutup Suwadi.(ded/idr)