Pengacara Lukman: 12 Saksi, Kasus IC Sudah Bisa Naik Status
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Polres Palopo, terus mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket) atas kasus Islamic Center (IC) yang saat ini sementara bergulir.
Kasus yang sudah berjalan lima bulan lebih tersebut, diklaim penyidik masih dalam proses penyelidikan.
Setelah dua satgas BPN Kota Palopo telah diperiksa sebagai saksi terlapor, yakni IW dan MW, sejumlah pengamat hukum menyebut bahwa kasus tersebut sudah bisa naik level (status, red) dari lidik ke sidik.
Kembali ke seorang satgas BPN yang rencananya akan dipanggil pekan ini, rupanya masih belum jelas.
Sebab, beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idhul Qurban.
"Sebenarnya, Rabu ini kita undang, tapi saya baru ingat kalau Kamis, sudah masuk Idul Adha (Hari Raya Qurban) jadi kemungkinan setelah lebaran baru yang bersangkutan kita panggil," kata Kanit Reskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Senin, 26 Juni 2023.
Perwira satu balok itu menjelaskan, setelah seorang satgas itu diambil keterangannya, dia akan mengkonsultasikan hasil pemeriksaan tersebut ke pimpinan.
"Nanti Bapak Kasat Reskrim yang akan menentukan apa langkah selanjutnya. Yang pastinya, kasus IC ini membutuhkan proses yang cukup lama karena kita mulai dari awal," bebernya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum ternama Luwu Raya, Lukman S Wahid, menegaskan akan mengawal terus kasus IC hingga ada titik terang.
Lukman, mengatakan, jika kasus IC yang sudah berjalan masuk bulan ke enam, harunya sudah naik status lidik.
Hanya saja, untuk menentukan naiknya status sebuah kasus yang ada di meja penyidik, bukan wewenangnya melainkan penyidik itu sendiri.
"Saya kira, kerja penyidik tidak boleh kita ikut campur, tapi kalau pandangan saya selaku orang hukum, harusnya level kasus IC sudah sidik. Tapi biarlah kita beri waktu bagi penyidik untuk bekerja," pungkasnya.(ded/idr)