Kasus Denny Indrayana Naik Sidik, Pengacara Sebut Syukur, Ada Apa?

  • Bagikan

Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Polri telah menaikkan status perkara dugaan pembocoran data Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke tahap penyidikan.

Pihak Denny meresponnya dengan ucapan bersyukur karena tujuannya tercapai.

Pengacara Denny, Bambang Widjojanto mengatakan, tujuan utama kliennya menyampaikan pandangan melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan MK. Sebab putusan itu dianggap begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. 

"Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (26/6).

Bambang mengatakan, Denny sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi menangkap adanya sinyal negatif dan berbahaya. Denny merasa memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik.

"Harus dipahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan). Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat, selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung," imbuhnya.

Oleh karena itu, Bambang menilai, kondisi yang dihadapi oleh Denny saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara. Langkah ini disebut sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik. 

"Mahkamah Konstitusi sebagai addressat utama kritik yang dilayangkan oleh Prof. Denny Indrayana, tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik. Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status perkara dugaan pembocoran putusan MK yang melibatkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.

 "Sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6).

Agus mengatakan, penyidik selanjutkan akan melakukan pendalaman. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk melengkapi berkas.

"Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus.

"Saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini sefqrq cepat sehingga bisa menjawab  tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," pungkasnya.

Laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Adapun pelapornya adalah AWW. (*/jp/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version