PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA-- Pada 2 Mei 2023, Pemkot Palopo melalui Perangkat Daerah (PD) terkait, melakukan penertiban baliho.
Dasarnya Surat Edaran Wali Kota Palopo No. 600.4.5.2/272/DLH tertanggal 10 April 2023 tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame dan Memaku Pohon di Median Jalan, Taman, atau Pohon Pelindung dalam Wilayah Kota Palopo.
Sekira hampir dua bulan berselang, terpasang poster Bakal Caleg (Bacaleg) Nasdem di median jalan Jl. Andi Djemma Palopo.
Poster tersebut mulai terlihat pada Jumat, 23 Juni 2023 pagi. Disepanjang jalan, mulai dari depan Kantor BPKAD Wali Kota sampai pertigaan Jl. Andi Djemma - Jl. We Cudai, dekat SDN Surutanga.
Pada porter itu, terlihat foto Bacaleg Partai Nasdem untuk DPR-RI Dapil Sulsel III meliputi Tana Luwu, Toraja, Enrekang, Sidrap, dan Pinrang.
Plt. Kadis Lingkungan Hidup Palopo, Emil Saputra yang dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023, menjawab, sesuai surat edaran tidak diperbolehkan. "Kami kordinasi dengan Satpol-PP untuk segera turun ke lapangan," jelasnya.
Kabid Trantib Satpol-PP Palopo, Salamuddin Halid yang dikonfirmasi secara terpisah, juga menjawab, hal tersebut pelanggaran.
"Kalo ada perintah pimpinan akan dibersihkan," terang Salamuddin. (ikh)