* HMJ: Dokumen IC Saya Simpan karena Bukan Milik Pemkot Palopo
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA-- Pengacara Pemkot Palopo melayang surat somasi kedua soal sertifikat lahan Islamic Centre (IC) kepada HM Jaya SH MH dan Andi Mudzakkar dan Ir HA Mudzakkar MH (Pembina Yayasan ICDS Palopo).
Menurut Andi Mudzakkar (Cakka) kepada Palopo Pos, Rabu, 28 Juni 2023, surat somasi kedua tersebut, diterima pada hari lebaran Iduladha.
Pada surat somasi kedua tertanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa awalnya dokumen surat pembebasan lahan Islamic Centre dikuasai Drs HM Arief R MPdI yang waktu itu menjabat Kepala Kantor Kemenang Palopo.
Tahun 2006, Arief R menyerahkan lahan IC kepada HM Jaya sebagai Sekretaris Daerah Kota Palopo. Akan tetapi HM Jaya tidak melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Palopo dan disimpan.
Harusnya, dokumen tersebut wajib disimpan pada Bagian Aset Pemkot Palopo.
Dokumen tersebut terdiri, sertifikat asli 14 berkas, Akta Jual Beli (AJB) lima berkas, foto kopi sertifikat/AJB empat berkas, tidak ada sertifikat satu berkas.
Surat somasi kedua ini, diteken oleh tim Pengacara Pemkot yang terdiri enam orang. Diantaranya Hisma Kahman, Umar Kaso, dan lainnya.
Cakka yang dimintai tanggapannya, akan membalas somasi tersebut. "Jangan saya dulu berkomentar. Nanti ada (surat) balasannya," katanya.
Sebelumnya, HMJ yang dimintai tanggapannya soal somasi pertama, menjelaskan, bahwa dokumen IC tidak disimpan di Kantor Pemkot, karena dokumen tersebut bukan milik Pemkot Palopo.
Sebelumnya dilansir, sebanyak delapan pengacara Pemkot Palopo melayangkan surat somasi kepada Pembina Pengurus Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (ICDS), Ir HA Mudzakkar MH tertanggal 5 Mei 2023.
Pihak yayasan ICDS diminta menyerahkan seluruh sertifikat/dokumen lahan IC ke Pemkot. (ikh)