PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Saat disinggung kesiapan menjadi tersangka, Panji enggan merespon.
"Belum sampai ke sana," kata Panji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Panji menilai proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, dia enggan merespons ihwal kesiapan menjadi tersangka.
"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani. (JP/FJR/PP)