Kumpulkan Keterangan Terbitnya Sertifikat Ganda Lahan IC
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Polres Palopo, akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap salah seorang oknum satgas BPN Kota Palopo.
Surat yang dibalut dengan map berwarna kuning itu, dibawa staf bagian reskrim ke meja Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan, Senin, 3 Juli 2023.
Terhitung mulai pukul 12.00-02.00 Wita, surat tersebut baru keluar dari ruangan Alvin Aji.
Itupun setelah staf bagian reskrim memastikan telah ditandatangani Alvin Aji.
Setelah itu, surat tersebut bergegas dibawa ke BPN Palopo untuk diberikan kepada yang bersangkutan.
Sebelum dibawa staf bagian reskrim ke oknum Satgas, surat tersebut sempat tertahan selama kurang lebih 2 jam di meja Kasat Reskrim.
Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, mengatakan, surat panggilan terhadap oknum satgas sudah dikirim.
Dalam isi surat tercatat Kamis, 6 Juli 2023, yang bersangkutan akan memberi keterangan terkait sertifikat ganda di atas lahan Islamic Center (IC).
"Sudah saya tanda tangani dan langsung dibawa staf kami ke BPN. Kami pastikan, Kamis ini sudah berikan keterangan," kata Alvin.
Perwira dua balok itu, tidak mempersoalkan mengenai dua jam lamanya surat diatas meja kerjanya.
"Kebetulan saya sibuk dan masih ada beberapa surat yang ditandatangani jadi agak lama. Tapi sudah kok, semua selesai dengan lancar termasuk surat panggilan yang ditujukan ke Satgas BPN," bebernya.
Sebelumnya, Pengacara senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, mengatakan, ada tiga kriteria penanganan kasus dari lidik ke sidik.
"Tergantung tingkatan kasus itu sendiri, ada ringan, sedang dan berat. Untuk menentukan status kasus dari lidik ke sidik tentu melalui gelar perkara," jelasnya.
Seraya menambahkan, kasus IC sudah berjalan enam bulan di Polres Palopo. Dirinya pun menaruh harapan kepada penyidik agar kiranya bekerja profesional.
"Kasus IC terbilang agak sedikit lama, harusnya sudah naik status apalagi kemarin saya dengar sudah gelar. Mestinya ada titik terang dari kasus tersebut," pungkasnya. (ded/idr)