PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Si kembar' Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone ditangkap kepolisian di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Tangerang Selasa (4/7).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.
Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," ucap Hengki.
'Si kembar' bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Keduanya telah dilaporkan oleh korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
'Si kembar' pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Beberapa waktu lalu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut 'si kembar' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6).(int/idr)