PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Proteksi Sungai Mancani yang diduga tidak sesuai bestek yang katanya akan dilaporkan salah satu lembaga LSM ke Kejati Sulsel, ternyata hanya gertak sambal belaka.
Betapa tidak, LSM yang mengatasnamakan dirinya Antikorupsi, seperti yang dirilis Juni 2023, akan dilaporkan ke Kejati terkait proyek yang pekerjanaannya asal-asalan pada Jumat tanggal 23 Juni 2023, sampai hari ini (kemarin, red) laporan yang dimaksud belum masuk ke Kejati Sulsel.
Kasi Humas Kejati Sulsel, Soetarmi SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, mengatakan, laporan yang dimaksud belum sampai ke Kejati.
Bahkan, Soetarmi menegaskan, jika laporan tersebut sampai ke Kejati, maka pihaknya siap menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan terhadap proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp5 miliar.
"Setelah kami konfirmasi di Bidang Intel Kejati Sulsel, belum ada laporan resmi masuk ke Kejati Sulsel. Kami siap menyelidiki jika memang sudah ada," tegas Soetarmi, Selasa, 4 Juli 2023.
Diberitakan sebelumnya, rencana sejumlah koalisi LSM melaporkan Kepala Badan Pananggulangan Bencana (BPBD) Kota Palopo selaku pengguna anggaran bersama PPK dan kontraktor serta konsultan pengawas proyek infrastruktur pekerjaan Proteksi Sungai Mancani di Palopo tahun 2022 lalu tidak main-main.
Anggaran Rp5 miliar lebih untuk pembangunan proyek proteksi aliran sungai tersebut di daerah Palopo baru setahun selesai dikerjakan, kini sudah bernasib miris telah ambruk pada beberapa bagian. Proyek ini terindikasi gagal konstruksi.
Koordinator koalisi LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (20/6/2023) menegaskan, rencana Jumat pekan ini, pihaknya akan memasukan laporan secara resmi terkait masalah proyek ini ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Rencananya Jumat pekan ini kami akan masukan laporannya ke Kejaksaan Tinggi di Makassar. Kami minta semua pihak-pihak terkait agar diperiksa dan mempertanggungjawabkan sesuai kapasitas mereka masing-masing,” tuturnya. (ded/idr)