Pernah Dipidana 7 Tahun, Amsal Bahrum: Saya Kunci Satu Kursi PAN DPRD Luwu

  • Bagikan
Amsal Bahrum SE

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID WALMAS---Garis tangan tidak ada yang tahu. Itu sudah ketentuan fan ketetapan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Seperti halnya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang satu ini.

Pernah di menjalani proses hukum dan dipinda selama 7 tahun karena terbukti bersalah.

Adalah Amsal Bahrum SE. Salah satu Putra terbaik Walmas yang satu ini, kini mencoba kerasnya badai di pertarungan politik.

Partai Amanat Nasional Indonesia (PAN), menjadi kendaraan politiknya menuju kejayaan ditahta kursi DPRD Kabupaten Luwu.

Mengawali 22 tahun silam dan mengakhiri 17 tahun lalu, Acank
mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas llA Kota Palopo.

"Dari pelajaran dan pengalaman itulah, saya akan mengunci satu kursi bagi Partai PAN untuk mendapatkan satu kursi di DPRD Kabupaten Luwu," ucap Amsal Bahrum, krpada Palopo Pos, Jumat, 7 Juli 2023.

Pria yang akrab dipanggil Acank ini, akan menjajal kerasnya pertarungan di Dapil 6 Walmas Kabupaten Luwu.

Dimana diketahui, Dapil 6 tersebut meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Timur (Waltim) dan Walenrang Barat (Walbar).

"Insya Allah, berkat dorongan keluarga, kerabat dan sahabat, Bismillah, saya sudah siap mengemban amanah sebagai wakil rakyat," ucapnya.(ded)

  • Bagikan