PALOPOPOS. CO. ID, SABBAMPARU--Kasus lahan Islamic Centre Palopo, sepertinya berulang pada kasus lahan pembangunan Masjid Terapung di Jl. Lingkjar Timur Palopo.
Di lahan IC, ada sejumlah sertifkat lahan tahun 1970-an milik ummat yang dikelola Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman.
Lalu tahun 2021, terbit sertifikat atas Pemkot Palopo.
Panitia Pembangunan Masjid Terapung Uwais Al Qarni, Wahyudi Baso kepada Palopo, Jumat, 7 Juli 2023 lalu, mengatakan, kasus IC ada kemiripan dengan lahan Masjid Terapung.
AJB atas nama H Sammang terbit tahun 2002. Lalu AJB atas nama H Aswar terbit tahun 2004. Lalu Surat Keterangan Tanah (SKT) Wali Kota Palopo dibuat tahun 2022. (ikh)