PALOPOPOS.FAJAR.CO.OD, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota maupun Provinsi telah memberikan waktu ke Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan selama dua pekan 25 Juni-9 Juli 2023. Namun hasil perbaikan tersebut, bacaleg masih bisa diganti. Baik yang sudah Memenuhi Syarat (MS), tetapi bagi bacaleg tidak memenuhi syarat maka tidak boleh lagi diganti.
Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menerima berkas 13 partai politik (Parpol) peserta Pemilu terhadap hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Palopo, Ahad, 9 Juli 2023.
Penyerahan berkas perbaikan ini diserahkan di hari terakhir batas waktu dari jadwal yang ditetapkan KPU. Penyerahan berkas perbaikan ini diawali partai Gelora pada Sabtu 8 Juli 2023.
Ketua KPU Palopo, Abbas Johan mengatakan bahwa sesuai tahapan bahwa Parpol diberi waktu 14 hari dalam melakukan perbaikan terhadap berkas Bacaleg yang diajukan sebelumnya dalam proses pendaftaran peserta Pileg. "Semua berkas perbaikan telah kita terima dari 13 Parpol peserta Pemilu," ungkap Abbas Johan.
Menurut dia, dari penyerahan berkas hasil perbaikan ini selanjutnya KPU akan mempersiapkan dalam mengumumkan daftar caleg semetara (DCS).
Sementara, sekretaris partai Golkar Taufan Rahman mengatakan bahwa hasil perbaikan berkas Bacaleg partai Golkar telah dilengkapi sesuai hasil verifikasi yang dilakukan KPU Palopo.
"Partai Golkar sudah menyerahkan berkas hasil perbaikan. Komposisi Bacaleg untuk saat ini tetap sama yang didaftarkan sebelumnya," katanya.
Dimana kata dia, hasil verifikasi administrasi pertama sudah diserahkan ke Parpol yang mana BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan mana MS (memenuhi Syarat).
"Kalau progresnya di Silon kami lihat jalan (perbaikan komposisi Bacaleg)," katanya.
Setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua. "Jika masih ada yang belum sah dokumennya, itu akan TMS dan ini kami umumkan pada bulan Agustus," bebernya.
Pada verifikasi administrasi tahap kedua, masih memungkinkan untuk melakukan pergantian Bacaleg tapi dengan beberapa catatan.
"Masih memungkinkan pergantian Bacaleg setelah vermin kedua kalau sudah ada status berkasnya. Kalau TMS (Tidak memenuhi syarat) itu tidak bisa diganti, tapi kalau MS (Memenuhi syarat) masih bisa diganti," tuturnya.
Penyebab MS biasanya diganti karena dipecat oleh partai politik mereka atau meninggal dunia hingga mengundurkan diri.
"Ini cuma status MS (memenuhi syarat). Kalau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak bisa diganti karena tidak lolos berkas. Kalau TMS diganti, ini barang (pendaftaran Bacaleg) tidak akan selesai-selesai," tuturnya.
Yang menjadi perhatian KPU yakni kuota keterwakilan perempuan, sebab bisa menggugurkan seluruh Bacaleg yang ada di Dapilnya.
"Di dalam regulasi kalau keterwakilan 30 persen perempuan tidak bisa maka satu Dapil tidak bisa diajukan oleh Parpol," tutupnya.
Senada yang dikatakan oleh ketua Luwu Utara, Hayu Vandi jika di Lutra minus lima Partai yang tidak bisa lagi mengajukan perbaikan karena pada saat proses pendaftaran beberapa bulan lalu tidak mendatangi KPU yakni Garuda, Ummat, PKN, PSI dan Buruh.
Sementara partai-partai lain telah melakukan komunikasi jika akan mengajukan perbaikan komposisI Bacaleg.
"Di Luwu Utara hanya 13 Parpol yang mengajukan Bacaleg pada awal 1-14 Mei 2023," katanya.
Setelah melakukan pengajuan perbaikan kata dia, masih memungkinkan untuk mengubah komposisi Bacaleg, tapi dengan catatan calon yang akan diganti Memenuhi Syarat (MS) sementara Tidak memenuhi Syarat (TMS) tidak bisa diganti.
"Masih bisa pasca penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dengan beberapa alasan, meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena kebijakan partai yang ingin mengganti," singkatnya. (rul/idr)