Ops Patuh Sasar 13 Pelanggaran

  • Bagikan
KAPOLRES Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat memimpin Apel gelar pasukan Ops Patuh Pallawa 2023 di depan Mako Polres Palopo, Senin, 10 Juli 2023 kemarin.--ft: istimewa--

Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin memimpin apel gelar pasukan Ops Patuh Pallawa 2023 di depan Mako Polres, Senin, 10 Juli 2023 pagi.

Apel gelar pasukan ini mengangkat tema “Patuh dan Tertib Berlalu lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kegiatan itu dihadiri juga Dandim 1403 Palopo, Letkol (Inf) Apriadi Nidjo, Kadis Perhubungan Kota Palopo, Wakapolres Palopo Kompol, Ridwan, para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Kasi, Perwira Polres Palopo.

Dalam Ops gelar pasukan, terungkap ada 13 poin yang paling diincar. Namun yang paling dicari, yakni pengendara yang melawan arus dan menggunakan Handpone (HP).

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

''Kami ingin masyarakat Palopo tertib berlalulintas. Bila semua tertib, maka angka kecelakaan di Palopo dapat diminimalisir,” jelas Kapolres Palopo.

“Bagi yang terlibat dalam operasi, kami tegaskan jaga nama baik institusi dan jangan menyakiti hati masyarakat,” tambahnya.

Ops Patuh 2023 ini sendiri dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023. “Dalam operasi ini kami melibatkan sebanyak 55 personil,” pungkasnya. (ded/ikh)

SASARAN OPS PATUH PALLAWA 2023

  1. Melawan arus
  2. Menggunakan HP saat mengemudi
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi TNKB/STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
  • Sumber: Satlantas Polres Palopo. (*)
  • Bagikan