KPK Tetapkan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka Korupsi Dana PEN

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara Laode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka. Dugaan kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).


Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.


Pengumuman status tersangka Rusman Emba hanya berselang sehari setelah penggeldahan yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Muna.


Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.


"Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," ucap Ali.


Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.(fjr/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version