Lokasi PLTSa.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah Kota Makassar hendak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang ditargetkan rampung pada tahun 2024. Proyek tersebut dikabarkan sementara dalam proses tender dan hasil pemenangnya akan diumumkan Jumat 14 Juli 2023.
Keterangan yang dihimpun media ini, Kamis 13 Juli 2023 menyebutkan, rencana pembangunan PLTSa ini sesungguhnya disambut gembira oleh seluruh warga Kota Makassar dan khususnya warga Kecamatan Manggala yang bermukim di wilayah sekitar lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Namun belakangan beredar isu yang mengumbarkan rencana Pemerintah Kota Makassar hendak membangun PLTSa di lokasi yang jauh dari TPA Antang, yakni di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kabar-kabar burung tersebut jelas mulai mengundang keresahan dan menuai sorotan masyarakat luas.
Menanggapi hal itu, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, Drs Mursalim Tawang mengemukakan, rencana pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik yang hendak mengambil lokasi baru di wilayah Kecamatan Tamalanrea dinilai sangat tidak logis dan tidak masuk akal.
Pasalnya, lanjut Mursalim, jika PLTSa ditempatkan di wilayah Kecamatan Tamalanrea sementara bahan bakunya sampah berada di lokasi TPA Antang Kecamatan Manggala, dipastikan banyak menimbulkan masalah baru yang berdampak merugikan masyarakat luas, khususnya warga di dua kecamatan itu.
"Bagi masyarakat Kecamatan Manggala dengan dibangunnya PLTSa di wilayah sekitar TPA Antang, setidaknya dapat memberikan dampak positif dalam upaya membenahi lingkungan setempat menjadi lebih asri, karena sampah-sampah yang banyak bertumpuk di atas lahan-lahan milik warga bisa cepat diolah," ungkapnya.
Selain itu, tanya Mursalim, bagaimana repotnya penanganan sampah jika lokasi PLTSa terpisah dari TPA Antang ? Sebab sampah-sampah yang setiap hari dibawa armada mobil truk pengangkut ketika tiba di TPA, tentunya harus dipilah-pilah terlebih dahulu sebelum dibawa ke PLTSa di Kecamatan Tamalanrea.
"Pemerintah Kota Makassar pastinya harus menambah lagi armada mobil truk pengangkut yang baru plus tenaga sopir. Pengadaan kendaraan baru dan penambahan tenaga sopir ini tentunya membutuhkan anggaran cukup besar, belum lagi untuk biaya solar (BBM). Ini benar-benar pemborosan," bebernya.
Mursalim menambahkan, jika nantinya pembangunan PLTSa jadi direalisasikan di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan kelak Pemerintah Kota Makassar harus menyiapkan lagi anggaran cukup besar untuk biaya operasionalnya, hal itu sangat disayangkan karena merupakan suatu kebijakan pemborosan anggaran.
"Anggaran cukup besar itu sebaiknya digunakan Pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi janjinya membayar lahan milik warga yang selama ini tertimbun tumpukan sampah. Padahal sudah pernah dibahas di DPRD Kota Makassar soal anggaran pembebasan lahan di TPA Antang tahun 2021-2022, namun hingga kini belum juga terealisasi," pungkasnya. (*/pp/uce)