Thinking Out of The Line; BRWA Sulawesi Selatan Fasilitasi Musyawarah Tata Batas Wilayah Adat Seko dan Rongkong

  • Bagikan

PALOPO ---
BRWA Sulawesi Selatan fasilitasi Musyawarah Tata Batas Wilayah Adat Seko dan Rongkong di Hotel Bukit Indah Luwu Utara. Kegiatan berlangsung sejak tanggal 11-13 Juli 2023 dan mempertemukan pemangku adat Amballong, Lodang dan Beroppa dari Kecamatan Seko. Sementara dari kecamatan Rongkong dihadiri oleh pemangku adat Limbong, Minanga dan Salurante.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala DPMD Luwu Utara. Ia berharap musyawarah ini bisa menarik benang merah kedua belah pihak, dengan tidak mengedepankan ego tetapi dengan arif dan bijak. Karena secara history Rongkong dan Seko ini adalah saudara.
“Rongkong dan Seko adalah saudara. Jadi itulah gunanya kita duduk bersama. Semoga bisa menarik benang merahnya tanpa ada ego, tetapi dengan arif dan bijak. Karena secara history Rongkong dan Seko ini tidak bisa dipisahkan”, terang Jasrum dalam pembukaan kegiatan.
Sementara itu, Abdul Rahman Nur yang juga wakil rektor Universitas Andi Djemma dan presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) serta pengurus pusat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) yang di mandat selaku fasilitator utama dalam kegiatan ini mengatakan penarikan garis batas wilayah adat ini dibicarakan dalam kelembagaan adat, mengedepankan persaudaraan dan diharapkan melampuai garis batas.
“Garis yang bersinggungan ini akan kita bicarakan dengan kelembagaan adat. Melakukan diskusi yang melampaui titik batas kewilayahan. Thinking out of the line, dan mengedepankan persaudaraan”, terang Maman di sela memfasilitasi.
Pertemuan yang berlangsung selama tiga hari secara musyawarah mufakat ini menghasilkan penanda tanganan berita acara kesepakatan batas wilayah adat antara wilayah adat Amballong dari Kecamatan Seko dan Wilayah Adat Salurante dari Kecamatan Rongkong serta Wilayah Adat Amballong dari kecamatan Seko dan Wilayah Adat Minanga dari Kecamatan Rongkong.
Penanda tanganan berita acara ini disaksikan secara langsung oleh Akram Risa, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Luwu Utara serta Iqbal Cahyadi, yang mewakili Bappelitbangda Luwu Utara selaku panitia MHA Kabupaten Luwu Utara. Turut pula sebagai saksi dalam penanda tanganan berita acara tersebut diantaranya Kepala Desa Minanga, Kepala Desa Limbong, PD Aman Rongkong, PD AMAN Seko, Pengurus AMAN Tana Luwu, BRWA Sulawesi Selatan, dan Pemangku adat masing-masing wilayah adat yang bersepakat.
Sementara untuk wilayah adat Beroppa yang berbatasan dengan wilayah adat Limbong serta wilayah adat Minanga yang berbatasan dengan wilayah adat Lodang belum melakukan penanda tanganan berita acara kesepakatan, tetapi akan membawa hasil musyawarah selama tiga hari ini ke komunitas masing-masing untuk dibicarakan secara internal agar menemukan solusi terkait penyelesaian tata batas.
Di sela kesibukan, Ridwan dari BRWA Sulawesi Selatan yang bertindak selaku penanggungjawab atas kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah kongkrit dari MoU antara Pemerintah kabupaten Luwu Utara dan koalisi CSO pada tanggal 17 Maret 2023 dalam mendorong percepatan pengakuan MHA di Luwu Utara.
”Kegiatan ini adalah langkah kongkrit dari MoU antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan koalisi CSO yang terdiri dari BRWA Sulawesi Selatan, AMAN Tana Luwu, Perkumpulan Wallacea dan SLPP To Kalekaju pada tanggal 17 Maret 2023 lalu dalam mendorong percepatan pengakuan MHA di Luwu Utara”, ungkap Ridwan.(rls/ary)

  • Bagikan

Exit mobile version