Polres masih Mendalami Usai Peninjauan Lapangan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- H Sammang (HS) selaku penghibah tanah untuk pembangunan Masjid Terapung Uwais Al Qarni di Jalan Lingkar Barat Kota Palopo, buka-bukaan soal objek yang akan didirikan rumah ibadah umat Muslim ini.
Pria 72 tahun itu, menegaskan, jika H Aswar (HA) yang mengklaim lokasi dengan Akte Jual Beli (AJB) nomor 46, 47 dan 48 yang tertuju di objek rencana pembangunan masjid terapung dianggap keliru.
Bahkan, ditegaskan HS bahwa, AJB tempat akan didirikannya masjid terapung AJB-nya bernomor 39, 40, 41 dan 42.
Pasalnya, dari sepengetahuannya dan itu dibuktikan di masing-masing AJB yang dipegang, disitu tertera akte bernomor 46, 47 dan 48 berada posisinya berada di sebelah timur atau yang batasnya dengan aliran Sungai Penggoli.
Posisi AJB dengan nomor urut yang dimaksud (46, 47, 48) berjejer lurus mengarah ke laut. Dan itu letaknya jauh dari objek pembangunan masjid terapung.
Tidak hanya AJB, tetapi HS juga mengaku mengantongi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dijelaskannya bahwa, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
HS menjelaskan, objek dengan AJB nomor 39 awalnya milik Wahyuddin, selanjutnya nomor 40 milik Mudin sedang 41 punya Hasan dan nomor 42 milik Sabani.
HS membeli lokasi tersebut dari empat pemilik sebelumnya, sedang AJB diterbitkan Tahun 2002.
HS kemudian menghibahkan objek bernomor 39, 40, 41 dan 42 ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk selanjutnya dibangun masjid dengan nama Uwais Al Qarni atau yang viral dengan sebutan masjid terapung.
"Intinya, lokasi rencana didirikannya masjid terapung itu AJB-nya nomor 39, 40, 41 dan 42, bukan AJB nomor 46, 47 dan 48. Saya kira ini yang perlu diluruskan atau setidaknya untuk diketahui pihak kepolisian," kata HS yang didampingi DKM diantaranya Wahyudi Baso, Kamis, 13 Juli 2023.
HS menyebutkan batas-batas di objek tempat dibangunnya masjid terapung sangat jelas.
Seperti di bagian selatan berbatasan dengan tanah milik Ahmad Abdullah, sedang disebelah barat batas dengan Sungai Sabbamparu.
"Jadi, marilah kita duduk bersama menyelesaikan masalah secara baik-baik," ucap HS diiyakan pengurus DKM Wahyudi Baso.
Sementara itu, kasus masjid terapung yang dilaporkan pengurus DKM dengan pidana menghalang-halangi rencana pembangunan justru membuat petugas berseragam cokelat itu kebingungan.
Kanit Pidum Ipda Suwadi SH, mengatakan, jika menganalisa hasil kunjungan ke lokasi bersama pihak-pihak terkait termasuk HA serta merujuk keterangan dan bukti-bukti yang sudah diperlihatkan HS saat dimintai keterangan di Polres Palopo, maka penyidik belum bisa mentelaah pulbaket yang sudah dipegang.
"Kita masih pulbaket, apalagi kedua bela pihak (HA dan HS) sama-sama memegang bukti AJB. Soal siapa yang punya objek di lokasi rencana pembangunan masjid terapung, kita belum bisa menentukan," kata Suwadi.
Bahkan, dari analisah penyidik yang sempat diperbincangkan sambung Suwadi, objek yang dipermasalahkan bisa saja diambil atau kembali ke negara. "Bisa saja objek yang dimaksud diambil negara. Tapi kita lihat saja nanti," tutup Suwadi.(ded/idr)