Perumdam Waemami Lutim Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, MALILI-- Bupati Luwu Timur Budiman mengatakan, mendukung penuh penyesuaian tarif PDAM Luwu Timur. Penyesuaian tersebut dianggap bisa menyehatkan manajemen Perumdam Waemami dalam meningkatkan pelayanan kepada Pelanggan.

Demikian disampaiknnya saat dikonfirmasi wartawan usai membuka Konsultasi Publik Rancangan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumdam Waemami Kab Luwu Timur yang berlangsung di Gedung Simpurusiang Malili, Jumat, (14/07/2023) .

Menurut Budiman, Penyesuaian tarif ini masih dalam batas kewajaran karena masih dibawah ketetapan harga yang ditetapkan lewat SK Gubernur Sulsel.

Berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 192/I/ Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk Kabupaten Luwu Timur. Tarif Batas Atas Rp.7 800 Tarif Batas Bawah Rp. 3.339.

"Nah penyesuaian Tarif Air Minum Luwu Timur berada dibawahnya SK Gubernur," ujar Budiman.

Lanjut Budiman, dalam hal tarif air, Kabupaten Luwu Timur paling terendah di Sulawesi Selatan. Dan sudah Dua Puluh Tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif. Sementara beban operasional makin bertambah. Maka sangat wajar demi menjaga kesinambungan operasional wajarlah jika ada penyesuaian tarif.

" Mudah - mudahan dengan adanya penyesuaian tarif ini manajemen Perumdam Waemami makin baik, pelayanan air makin berkualitas dan bisa melayani lebih banyak lagi pelanggannya. " Ungkap Budiman.

Kenapa Luwu Timur baru bisa melakukan penyesuaian tarif, karena banyak pertimbangan yang harus kita kedepankan, salah satunya pertimbagan kinerja PDAM itu sendiri.

Saat ini setelah berganti status dari PDAM berubah menjadi Perumda, juga bergantinya manajemen di tubuh Perumdam Waemami, dimana Andi Maryam Nur Palulu terpilih sebagai Direktur, bupati mengakui secara bertahap ada perubahan kinerja dalam hal pelayanan.

Tentunya agar lebih baik lagi kinerjanya, butuh penyesuaian tarif agar beban operasional tersebut sedikit berimbang.

Rencana Penyesuaian Tarif Air Minum Perumdam Waemami Luwu Timur ketika dikonfirmasi setelah acara konsultasi selesai dijelaskan Kepala Administrasi dan Sekretariat Perumdam Waemami bahwa Tarif yang diusulkan Direksi Perumdam Waemami Kab.Luwu Timur masih tergolong rendah karena tarif tersebut belum Full Cos Revovery (FCR), Sebagaimana penetapan SK Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor 193/I/Tahun 2023 Tanggal 10 Januari 2023 untuk Kabupaten Luwu Timur Perumdam Waemami Tarif batas atas Rp.7.800, sedangkan Tarif batas bawah Rp.3.339,Sedangkan usulan penyesuaian tarif yang diusulkan, contoh untuk golongan Rumah Tangga (RT) 1 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp. 750 menjadi Rp.1.125 perkubik. Sedangkan golongan RT 2 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.900, menjadi Rp.1.350, perkubik. Sedangkan RT 3. Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.1.200, menjadi Rp.1.800, perkubik.Ujar Soenandar Latief Kepala Administrasi dan Sekretariat Perumdam Waemami. (rls/kh)

  • Bagikan

Exit mobile version