Bacaleg Pernah Dipidana, Wajib Umumkan ke Publik

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengingatkan kepada para politisi yang mengambil bagian dalam perhelatan Pileg pada Pemilu 2024 khususnya kepada mereka yang pernah terpidana kasus hukum.

Anggota komisioner KPU Palopo, Surahman mengatakan bahwa setiap calon peserta yang pernah berstatatus terpidana melalu putusan pengadilan wajib menyampaikan ke publik.
"Penyampaiannya dalam bentuk pengumuman lewat media massa," katanya, Kamis 13 Juli 2023, lalu.

Menurut dia, bahwa dalam hal ini tidak ada kelaster kasus tindak pidana yang mengecualikan. Baik dalam hal kasus pidana umum maupun pidana khusus seperti, kasus korupsi.

"Sebelum daftar caleg tetap (DCT) sudah harus diumumkan. Itu syarat jika mau menjadi Caleg khususnya kepada mereka yang pernah terpidana," katanya.(asrul)

  • Bagikan

Exit mobile version