Pengacara Nursari SH MH saat melapor di SPKT Polda Sulsel sekira pukul 17.48 Wita, Rabu, 19 Juli 2023. --ft: istimewa
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pengacara korban penghalang-halangan pembangunan Masjid Terapung Uwais Al Qarni Palopo, Nursari SH MH melaporkan HA (inisial) ke Polda Sulsel di Makassar pada Rabu, 19 Juli 2023 pukul 17.48 Wita.
Laporan diterima Kepala Siaga I SPKT Polda Sulsel, AKP Juma Ali SSos berdasarkan surat tanda penerimaan laporan No. STTLP/B/630/VII/2023/SPKT Polda Sulsel.
Nursari yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 20 Juli 2023 kemarin, membenarkan dirinya telah
melaporkan HA ke Polda pada Rabu malam.
Ditanya kapan terlapor dipanggil oleh Polda, Nursari mengatakan, hal tersebut diserahkan ke Polda. ''Kami tidak bisa intervensi,'' kata Nursari melalui telepon.
Berdasarkan kopian surat STTLP yang diterima Palopo Pos, Nursari telah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Jl. Lingkar Timur Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, dengan terlapor atas nama HA.
Isi laporannya, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan atau penyerobotan yang diduga dilakukan terlapor dengan cara memasuki lahan korban dan memasang papan yang bertuliskan "Tanah Ini Milik HA (inisial) AJB No. 47/WU/2004" Tanpa Seizin dan Sepengetahuan dari Korban".
Terlapor menggunakan surat AJB di lokasi tanah tersebut sebanyak tiga buah dengan rincian AJB No. 45/AJB/WU/2004, AJB No. 46/AJB/WU/2004, dan AJB No. 47/AJB/WU/2004. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sebanyak Rp40 miliar.
Adapun alas hak yang dimiliki oleh korban berupa AJB No. 39/AJB/WU/2004, AJB No. 40/AJB/WU/2004, AJB No. 41/AJB/WU/2004, AJB No. 42/AJB/WU/2004, dan SKT No. 08/KSP/I/1997 atas nama H Muh Sammang. Kemudian dihibahkan kepada korban pada tanggal 8 September 2022. (ikh)