Kejati Sulsel Ungkap Ada Fakta Baru di Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

  • Bagikan

Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sehari jelang hari Bhakti Adhyaksa ke 63. Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer mengungkap terdapat fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang merugikan keuangan negara Rp20 milyar lebih terkait dengan penerimaan asuransi dwiguna oleh Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar periode 2014-2019.

Menurutnya, pihaknya (Kejaksaan) akan selalu bersikap profesional menangani dugaan kasus korupsi di PDAM Makassar ini.

Dia mengatakan dengan tegas tidak akan memihak pada satu pihak manapun dalam kasus korupsi di PDAM Makassar 2015-2019.

Selanjutnya kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini mengatakan ada fakta-fakta baru yang ditemukan pihaknya selama berlangsung persidangan.

“Itu berdasarkan keterangan para saksi. Salah satunya adalah tentang penerimaan asuransi, itu sedang kita teliti, karena kasus yang kita teliti tempusnya 2017, yang kemarin terbuka di persidangan 2016 ke bawah,” ungkap putra Tapanuli ini. Jumat (21/7/2023) kemarin.

“Penelaah ini harus dilakukan pengumpulan-pengumpulan lagi dengan alat-alat bukti, untuk memperkuat kebenaran,” katanya seperti dikutip di detikSulsel.

Terpisah pakar komunikasi dari Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah mengatakan, terkait kabar Wali kota Makassar 2014-2019 menerima asuransi dwiguna, secara metode ilmiah content Analysis itu adalah data otentik dalam perspektif analisis pesan.

“Dalam analisis data dan fakta itu adalah otentik dan kebenaran secara ilmiah. Maka pernyataan Kartia dan Danny Pomanto tentang chek sejumlah 600 juta di persidangan itu sudah data temuan, itu fakta pernyataan keduanya dihadapan majelis hakim itu diatas sumpah, lalu pernyataan keduanya diberita oleh media, Kebenaran ilmiah baik jaksa dan hakim menjadi bukti yang tidak perlu dipersoalkan lagi,” ujar Hasrullah.

Kemudian dikuatkan dengan keterangan ahli yang juga diatas sumpah, bahwa sesuai aturan Wali kota tidak berhak menerima asuransi dwiguna, Artinya apa, dari kesemuaan saksi itu yang diberitakan oleh media dipersidangan, dapat dipertanggungjawabkan penyampaian pesan di kejaksaan, tentu sangat mempunyai validitas penelitian dalam metode content analysis,” ucapnya.

Terkait itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan Agar masyarakat Sulawesi Selatan memberi kepercayaan kepada pihak kejaksaan bekerja secara profesional pihaknya akan terus meneliti, dan tidak pihak yang akan terzolimi dalam kasus PDAM Makassar itu.

“Jadi percaya kita akan terus meneliti, dan percayalah tidak akan ada oknum-oknum yang kita zalimi. Percayalah kejaksaan, kejaksaan itu profesional menanganinya,” tutup Leonard. (*/rls)

  • Bagikan

Exit mobile version