Gubernur Utus Kesra Tinjau Pembangunan Masjid Terapung

  • Bagikan
  • HA Buat Tenda di Jalan Masuk Lokasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Laporan Panitia Pembangunan Masjid Uwasi Al Qarni masih berproses di Polres Palopo.


Bahkan, laporannya pun sudah sampai ke Polda Sulsel seperti yang dilaporkan PK dari Panitai Pembangunan.
Isi laporannya sama yakni menghalang-halangi proses rencana pembangunan masjid yang dikenal viral dengan sebutan "Terapung".


Padahal banyak manfaat yang dirasakan masyarakat jika masjid terapung berdiri di Jalan Lingkar Barat Kota Palopo.
Selain menjadi ikon Kota Palopo, juga menjadi tempat terdekat untuk beribadah bagi umat muslim yang saat itu sedang berada di Jalan Lingkar (Jaling) Kota Palopo.


Terdengar kabar kalau Gubernur Andalan Sulsel, Andi Sudirman akan meninjau langsung lokasi masjid terapung, bertepatan pula H Aswar (HA) yang mengklaim tanah mendirikan tenda persis di jalan masuk pembangunan masjid.


Kunjungan Andi Sudirman ke Palopo tidak lain dalam rangka Jalan Sehat Anti Malas Gerak (Mager) yang telah dilaksanakan, Minggu, 23 Juli 2023.


Jadwal kunjungan Gubernur Andalan yang begitu padat, sehingga Gubernur mengutus Kepala Biro Kesra Provinsi Sulsel, Erwin sodding SE, MM, untuk mewakili Andi Sudirman mengecek lokasi proyek masjid terapung, Sabtu, 22 Juli 2023.


"Iya, Gubernur mengutus Bagian Kesra Pemprov Sulsel meninjau lokasi proyek. Karena kebetulan di acara jalan sehat anti Mager, agenda Bapak Gubernur padat," kata Ketua Pembangunan Masjid Terapung, Wahyudi Baso, kepada Palopo Pos, Senin, 24 Juli 2023.


Wahyudi menjelaskan, seyogyanya jika Gubernur tak memiliki agenda padat, dipastikan orang nomor wahid di Sulsel itu datang dan meluhat langsung progres pembanguban masjid terapung.


"Sebenarnya memang diagendakan Bapak Gubernur yang datang langsung ke lokasi, karena jadwalnya padat maka ditunjuklah Bagian Kesra yang meninjau. Bayangkan setelah kegiatan anti Mager dari lapangan Gaspa beliau langsung menuju ke soppeng sepertinya begitu," tutup Wahyudi.(ded)

  • Bagikan

Exit mobile version