Bupati Tana Toraja Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

  • Bagikan

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan masih terjadi dan sulit didapatkan warga.

Apalagi harga yang naik dua kali lipat capai Rp. 40 ribu dan Rp. 45 ribu dari harga normalnya.

Hal itu membuat pihak Polres Tana Toraja melakukan operasi ke pangkalan-pangkalan gas elpiji 3 kg untuk menyelidiki penyebab kelangkaan.

Hasilnya tidak ditemukan adanya kecurangan penimbunan tabung gas sesuai dugaan masyarakat, melainkan terjadi langkanya gas elpiji lantaran penggunaannya meningkat.

“Belum ditemukan adanya penimbunan atau kecurangan lain yang menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga gas elpiji 3 kg ini,” jar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Senin (24/7/2023).

Lanjut S. Ahmad, namun informasi diterima dari Sat Intelkam Polres Tana Toraja jika sejak Juli hingga saat ini kegiatan upacara adat di Tana Toraja meningkat sementara pasokan dari agen tetap normal.

“Artinya penggunaan tabung gas ukuran 3 kg ini meningkat, sementara pasokan tetap,” pugkasnya.

Merespon keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperketat penggunaan gas melon tersebut agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Bupati Theofilus Allorerung menanggapi itu mengeluarkan surat edaran pertama larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi calon Aparatur Sipil Negera (ASN) dan ASN lingkup Pemkab Tana Toraja.

Selanjutnya kedua bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warkop, peternakan dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian.

Ketiga bagi seluruh masyarakat Tana Toraja yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 1,5 juta per bulannya dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan setempat agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.

“Mayarakat yang dimaksud pada poin tiga agar beralih ke tabung gas 5,5 kg atau 12 kg,” ucap Theofilus.

Keempat diberlakukan tidak menggunakan gas 3 kg bagi seluruh perkantoran pemerintahan yang berada di Kabupaten Tana Toraja.

Poin kelima dilarang penggunaanya dalam upacara adat Toraja baik itu Rambu Tuka' dan Rambu Solo'. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version