PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytuni setelah memeriksa yang bersangkutan dan hasil gelar perkara Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu dibenarkan pula Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo buka suara soal belum ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Sigit, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, penyidik memerlukan kecermatan, bukan kecepatan atau lambat prosesnya kasus berjalan.
“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan," ujar dia di sela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
Namun, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memastikan kasus tersebut masih berjalan di Bareskrim Polri. Jenderal bintang empat itu menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.
Menurut dia, penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan diperlukan kelengkapan alat bukti, mengingat ada beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.(fjr/idr)