Klarifikasi Soal IC, Pengacara Pemkot "Bungkam"
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Polres Palopo telah berunding dengan pimpinan, tentang langkah selanjutnya penanganan kasus Islamic Center (IC). Setelah menghadirkan sebanyak 16 saksi dalam kasus tersebut, kali ini giliran orang nomor wahid di Kota Palopo, HM Judas Amir SH MH, yang akan dimintai klarifikasinya.
Jika ke-16 saksi yang telah dimintai keterangan, semuanya mendatangi kantor Polres Palopo. Untuk Wali Kota Judas, pihak Polres berencana mendatangi Wali Kota. Hanya saja, kapan dan dimana, itu belum diketahui.
Penerbitan sertifikat ganda di atas objek IC, dianggap pelapor (pihak YICDS) merupakan suatu kekeliruan yang dilakukan Pemkot Palopo.
Untuk mengembalikan lagi status IC ke habitatnya, maka pelopor memasukkan laporan resmi ke Polres Palopo pada Februari 2023 lalu.
Terkait dengan pemanggilan Wali Kota, Kasat Reskrim Polres Palopo, mengatakan, pihaknya saat ini belum mendapatkan konfirmasi mengenai kesiapan Wali Kota.
Alvin menyebutkan, kehadiran Wali Kota untuk klarifikasi kasus IC sangat dibutuhkan untuk menentukan langkah atau proses hukum selanjutnya dalam kasus IC.
"Dari sejumlah saksi-saksi yang masih akan dimintai keterangan, memang ada Wali Kota. Tapi belum ada konfirmasi dari pihak Pemkot. Dan mungkin juga bisa kami mendatangi langsung beliau," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Selasa, 1 Agustus 2023.
Terpisah salah seorang kuasa hukum Pemkot Palopo, Umar Kaso SH yang dihubungi terkait pemanggilan klarifikasi Wali Kota soal kasus IC memilih 'bungkam'.
Pesan WhasApp (WA) yang dikirimkan terlihat telah dibuka dan dibaca, tetapi tidak memberi reaksi atau respon.
Sementara pengacara senior Lukman S Wahid SH, searah dengan apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo.
Menurut pandangan Lukman, sepanjang masih lidik, saksi yang dibutuhkan penyidik bisa datang langsung memenuhi undangan dan bisa juga saksi yang didatangi oleh penyidik.
"Begitu prosesnya, karena kasus yang sementara dalam penyelidikan, maka penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi meskipun penyidik itu yang harus datang ke para saksi," tegas Lukman.(ded/idr)