Kedua pelaku Curanmor masih berstatus pelajar inisial RG (15 tahun) dan RR (17 tahun) diamankan beserta barang bukti di Polsek Sangalla Polres Tana Toraja di Sangalla, Tana Toraja, Kamis (3/8/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Dua orang anak dibawah umur status pelajar inisial RG (15 tahun) dan RR (17 tahun) diamankan pihak kepolisian, Rabu (2/8/2023) malam.
Kedua pelaku diamankan personel Polsek Sangalla Polres Tana Toraja setelah melakukan pencurian motor motor (Curanmor) pada Senin, (31/7/2023) lalu.
Aksinya dilakukan pukul 23.00 Wita di lokasi proses acara adat kematian atau Rambu Solo di Kelurahan Rantealang, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja.
“Benar ada dua pelajar diamankan setelah mencuri satu unit motor merk Yamaha Jupiter dengan nomor polisi DD 3898 JQ,” ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Sayid Ahmad, Kamis (3/8/2023) siang.
Kronologis kejadian bermula saat korban memarkir motor di depan lokasi Rambu Solo dan saat ingin kembali pulang ke rumah tidak melihat motornya di tempat.
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sangalla.
“Kami dapat informasi dari anggota di lapangan dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya diketahui identitas pelaku yakni RG,” tutur Ahmad.
Hasil interogasi terhadap RG serta dilakukan pengembangan kasus, diamankan pelaku lainnya yakni RR di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
“Keduanya diamankan di lokasi berbeda dan masih berstatus pelajar, mereka sudah mengakui perbuatannya dan telah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ahmad. (Risna)