PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus Kepala Basarnas yangditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu kini makin melebar. Justru, menjadi persoalan tersendiri di kubu internal KPK.
Kini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ketua KPK Firli Bahuri diagendakan bersaksi dalam sidang lanjutan pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Ya jadi, jam 09.00 WIB. Melanjutkan pemeriksaan saksi, Pak Firli Bahuri," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dikonfirmasi, Jumat (4/8).
Syamsudin mengutarakan dalam sidang lanjutan hari ini, Dewas KPK hanya memeriksa Firli Bahuri. Keterangannya, dianggap penting untuk menambah terang dugaan pelanggaran kode etik terkait pesan singkat Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Sihite.
"Saksi yang diajukan majelis besok hanya pak Firli Bahuri," ucap Syamsudin.
Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Kamis (27/7). Usai menjalani pemeriksaan, Nawawi mengaku digali soal kegiatannya pada 27 Maret 2023. Pada hari itu, kata Nawawi, dirinya tengah melakukan ekspose perkara dugaan korupsi.
"Yang mereka (Dewas KPK) tanyakan itu, apakah 27 itu kegiatan apa aja yang dilakukan oleh pimpinan. Seingat kami ada ekspose kasus Formula E, bukan tukin (tunjangan kinerja)," ungkap Nawawi.
Sebelumnya, peneliti ICW Lalola Easter melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite.
"ICW melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ucap peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4).
Lalola menjelaskan, laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris F. Sihite yang berisi permintaan duit dengan 'main di belakang layar'. Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.
"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujar Lalola.
Menurut Lalola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," tutur Lalola.
Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini. Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.
"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," pungkas Lalola. (jawapos/palopopos)