PALOPOPOS. CO. ID, BATUPASI-- Pengacara senior Palopo, Lukman S Wahid SH menilai, masalah Islamic Centre bukan hanya kasus dugaan penyerobotan lahan. Tapi juga ada unsur pemalsuan di dalamnya.
Indikasinya sangat jelas, ada dua sertifikat pada lahan yang sama di lokasi IC, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan. Satu atas nama Pemkot Palopo dan satu gabungan sertifikat yang dibebaskan Panitia Pembangunan IC bentukan Yayasan IC Kab. Luwu.
Hal tersebut diungkapkan Lukman saat dimintai tanggapannya bahwa apakah ada kemiripan kasus IC dengan kasus Allung Padang?
"Sejak awal saya berpendapat kasus ini ada unsur pidana pemalsuan suratnya," terang Lukman, Ahad (30/7) lalu.
Dalam kasus Allung Padang, Allung Padang dan Lurah Lagaligo waktu itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Palopo atas kasus pemalsuan surat.
Allung berperan sebagai orang yang menggunakan surat keterangan kematian seolah-olah benar alias palsu. Sedang Lurah berperan sebagai pembuat surat keterangan kematian tersebut.
Kasus tersebut berproses sampai pengadilan dan keduanya divonis pidana.
Dalam kasus IC, ada orang yang bermohon ke BPN untuk penerbitan sertifikat atas lahan IC. Ada pihak yang membuat sertifkat. Dan ada pula orang menggunakan sertifikat itu.
" Berdasarkan yurisprudence, apabila terdapat dua sertifikat pada objek atau lahan yang sama, maka yang benar adalah sertifkat yang lebih duluan terbit," terang Lukman.
"Silakan APH (Aparat Penegak Hukum) memaknainya," katanya lagi. (ikh)