Soal IC, Surat Panggilan Wali Kota Selesai Diketik

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji

Kasat Reskrim: Belum Diteken, Saya Koordinasi Dulu Kapolres

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Surat pemanggilan terhadap HM Judas Amir ke Polres Palopo sudah diketik. Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengaku belum meneken surat tersebut.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, menjelaskan, beberapa saksi masih dibutuhkan untuk melengkapi baket perkara dugaan penyerobotan dan sertifikat ganda lahan IC. Saksi-saksi yang dimaksud termasuk Wali Kota Palopo 2 periode HM Judas Amir.
Hanya saja, Alvin Aji belum menentukan hari, tanggal dan bulan berapa orang nomor satu di Kota Palopo tersebut dihadirkan di Polres Palopo.

"Kalau surat undangan klarifikasi ke Pak Wali, saya koordinasi dulu dengan pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolres Palopo," kata Alvin Aji, Kamis, 3 Agustus 2023.

Alvin menjelaskan, pihaknya terlebih dulu melakukan koordinasi bersama unsur-unsur terkait atas pemanggilan Wali Kota.
"Kita koordinasi dulu, termasuk kesiapan beliau," bebernya.

Soal apakah Wali Kota akan didatangi atau yang bersangkutan datang langsung ke polres, Kasat mengaku belum tahu persis.
"Yang pastinya, kita akan sampaikan," bebernya.
Sebelumnya, pengamat hukum sekaligus pengacara senior Lukman S Wahid SH turut mengomentari rencana pemanggilan Wali Kota Palopo.

Menurut pandangan Lukman, jika status sebuah perkara masih tahap penyelidikan (lidik) maka setiap saksi yang akan dipanggil, bisa saja yang bersangkutan datang sendiri bisa juga penyidik yang mendatangi saksi tersebut.

Tetapi, lanjut Lukman, sebagai seorang pejabat apalagi setingkat Kepala Daerah (Wali Kota) maka baiknya taat terhadap hukum. Yakni dengan mendatangi penyidik.
"Memang, kasus yang masih lidik seorang saksi bisa didatangi bisa juga yang bersangkutan datang sendiri. Tapi alangkah bagusnya jika saksi tersebut yang datang memenuhi panggilan penyidik apalagi setingkat kepala daerah, sebagai contoh kepada masyarakat untuk taat hukum," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version