Surat edaran Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung tentang imbauan larangan buang sampah dan limbah di sungai. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melarang masyarakat membuang sampah atau limbah ke sungai.
Larangan tersebut melalui surai edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Lembang (Desa) agar disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Imbauan mengacu pada Perda Tana Toraja Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah dan limbah ke sungai.
“Demi menjaga dan meningkatkan kebersihan sungai agar tetap terlihat bersih, sehat dan tidak tercemar serta menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab kita semua,” ujar Theofilus, Minggu (6/8/2023).
Harapan Theo dukungan dan peran serta semua komponen masyarakat diperlukan untuk menjaga kebersihan sungai, terutama yang terlihat di wilayah Kota Makale.
Maka, dengan tidak membuang sampah dan limbah ke sungai diharapkan dapat meningkatkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada sungai.
Adapun tagline Pemkab Tana Toraja pada surat imbauan ini yakni ‘Sungai Butuh Cinta, Bukan Sampah/Limbah’.
“Imbauan ini agar menjadi perhatian kita semua baik pemerintah dan komponen masyarakat agar peduli lingkungan kita agar tetap bersih,” tutup Theo. (Risna)