Terkait Kasus IC, Kasat Masih Rapat Khusus dengan Kapolres
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Surat pemanggilan Wali Kota Palopo, Judas Amir, terkait kasus dugaan penyerobotan dan sertifikat ganda lahan Islamic Center (IC) yang dilaporkan pengurus Yayasan ICDS, sampai detik ini belum diteruskan penyidik ke Wali Kota Palopo.
Bahkan, jadwal kapan orang nomor satu di Pemkot Palopo tersebut untuk menghadap ke penyidik Polres Palopo sebagai saksi terlapor, dari pihak Polres belum mau membocorkan saat dikonfirmasi Palopo Pos.
Terkait dengan akan dipanggilnya Wali Kota, Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan, langsung menghadap Kapolres Palopo.
Informasi yang dihimpun Palopo Pos, menyebutkan pertemuan antara Alvin Aji dan Kapolres erat kaitannya dengan pemanggilan Wali Kota.
Pertemuan kasat dan Kapolres berlangsung, Selasa 8 Agustus 2023. Alvin Aji, yang dikonfirmasi, membenarkan jika ada rapat bersama Kapolres.
Tetapi, dalam rapat tersebut, dirinya tidak sendiri, melainkan ada beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Palopo.
"Benar, ada rapat bersama bapak (kapolres), kalau terkait pemanggilan Wali Kota, belum ada jadwal yang ditetapkan. Seperti yang disampaikan Kapolres, jika surat klarifikasi sudah ditembuskan ke saksi, barulah kami kasi kabar," kata Alvin Aji, Selasa, 8 Agustus 2023.
Didesak soal apakah pekan ini Wali Kota sudah bisa dipanggil, perwira dua balok itu hanya menjawab "belum".
"Kalau pekan ini, sepertinya belum, kami masih mau koordinasikan lagi ke Bapak Kapolres," terang Alvin.
TANGGAPAN PENGAMAT
Kasus IC yang sudah terhitung jalan tujuh bulan dan sudah menghadirkan sebanyak 16 saksi membuat publik penasaran.
Bahkan ada yang mengatakan, selama Wali Kota belum habis masa jabatan, maka Polres Palopo tidak akan memanggil apalagi mendudukkan Wali Kota di hadapan penyidik sebagai saksi.
"Saya melihat sepertinya Polres Palopo sengaja mengulur-ngulur waktu atau bisa saja menunggu moment yang tepat untuk memanggil Wali Kota. Memang Wali Kota akan dipanggil, tapi bisa saja setelah masa jabatan berakhir," beber Ahmad SH, salah satu aktivis Tanah Luwu yang saat ini mengejar S2 hukum di Jakarta saat dimintai tanggapannya, Selasa 8 Agustus kemarin.
Beda dengan pengacara senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH.
Pandangan selaku pengamat, jika Polres Palopo tidak menemukan adanya tindak pidana pelanggaran hukum dalam kasus IC, maka disarankan untuk menghentikan kasus tersebut.
Begitupun sebaliknya, jika dalam pemeriksaan 16 saksi yang sudah dihadirkan ada unsur pidana pelanggaran hukum, maka Polres Palopo, wajib menaikkan status hukum dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
"Hanya saja semua itu bisa diketahui melalui gelar perkara. Hanya ada dua opsi dalam gelar perkara, lanjut atau tidak, saya kira seperti itu. Dan Polres Palopo pun harus memikirkan dampak kedepan dari kasus IC ini, dimana kita ketahui, kasus ini melibatkan orang-orang hebat, jadi tinggal bagaimana penegak hukum menela'ah proses hukum kasus IC yang sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan," jelas Lukman S Wahid. (ded/idr)