Kasat: Kita Belum Bisa Pastikan Sesudah atau Sebelum 17-an
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Menghadirkan saksi di Polres Palopo, apalagi jika jabatannya se level Kepala Daerah (Kada) atau Wali Kota, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Pengaruh jabatannya sangat besar sehingga perlu berpikir seribukali untuk menghadirkannya di Polres Palopo.
Seperti itulah yang terjadi di Kota Palopo saat ini.
Itu bermula ketika Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen sertifikat lahan Islamic Center (IC) pada Februari 2023.
Hingga masuk bulan ke-7 Polres Palopo telah mendudukkan sebanyak 16 saksi.
Terakhir saksi ke-17 adalah Wali Kota Palopo, HM Judas Amir SH MH.
Hanya saja, sudah dua pekan berlalu, setelah saksi ke-16 yakni Bagian Aset Pemda Luwu, Wali Kota belum juga diberikan undangan klarifikasi.
Polres Palopo, masih melihat situasi dan kondisi (sikon) untuk menghadirkan Wali Kota Palopo memberikan keterangan soal adanya sertifikat ganda IC.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengatakan, pemanggilan Wali Kota belum bisa dipastikan.
"Bisa saja sebelum atau mungkin juga sesudah 17 Agustus 2023, tergantung sikon," kata Alvin Aji Kurniawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Palopo maupun Pemkot Palopo.
"Kita akan beri kabar segera. Mohon bersabar dan beri kami waktu," bebernya.
Terkait dengan itu, aktivis Tanah Luwu, Ahmad mengatakan, sejauh ini Polres Palopo telah menjalankan fungsinya sebagai pelayan, pangayom dan pelindung masyarakat dengan baik.
Sebab, untuk menangani kasus se level IC yang melibatkan petinggi-petinggi di Tanah Luwu, sudah sampai ke tahap pemanggilan Wali Kota.
"Kita selalu memberikan suport terhadap penegak hukum terutama Polres Palopo dalam menjalankan fungsinya sebagai abdi negara," tutur Ahmad.(ded/idr)