PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Usai melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel, kini Polres Palopo akan menentukan sikap mengenai akan dibawa kemana kasus lahan Islamic Center (IC).
Begitupun dengan dugaan terbitnya sertifikat klaim Pemkot lewat jalur program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akan dikroscek kebenarannya.
Kanit Pidum Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, mengaku, dia bersama Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan beru kembali dari Makassar.
Namun, Senin, 14 Agustus 2023 (hari ini, red) Polres akan menentukan sikap mengenai langkah selanjutnya dari kasus yang melibatkan pihak Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) dan Pemkot Palopo.
"Iya, saya sama Pak Kasat baru pulang dari Makassar, besok (hari ini, red) baru akan dilihat apa langkah selanjutnya," kata Ipda Suwadi SH, Minggu, 13 Agustus 2023.
Terpisah, Aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu, menegaskan, jika sudah melakukan koordinasi dengan Polda, maka Polres Palopo sudah bisa menentukan sikap apakah lanjut atau dihentikan.
Yertin Ratu menjelaskan, perlu dilihat hasil dari koordinasi tersebut, apakah akan memberikan angin segar dalam proses penegakan hukum atau tidak.
"Karna dengan 16 saksi yang telah dimintai keterangan dan sejumlah dokumen yang muncul dalam proses hukum tersebut harusnya sudah bisa menetapkan siapa-siapa yang jadi tersangka karena penetapan tersangkanya sudah memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tegas Yertin Ratu.(ded)