PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid Terapung yang ada di Jalan Lingkar Barat (Jaling) Kota Palopo, dinilai masyarakat Kota Palopo "jalan di tempat".
Setelah laporan dari kuasa hukum panitia pembangunan masjid dilimpahkan dari Polda ke Polres, belum ada gerakan dari penyidik memanggil pihak-pihak yang berkompoten.
Padahal, sudah ditegaskan sebelumnya bahwa Polres akan gaspul proses hukum kasus tersebut.
"Kenapa seperti itu. Padahal kami sudah percayakan kepada polisi untuk menuntaskan kasus ini. Tapi kami melihat, sepertinya jalan ditempat," ucap Wahyuddin, salah satu mahasiswa di Warkop, saat diskusi tentang penanganan kasus di Polres Palopo, Selasa, 14 Agustus 2023.
Kabar mengenai terlapor H Aswar (HA) yang belum dipanggil, ditepis oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Kepada Palopo Pos, Alvin Aji menegaskan jika HA sudah diambil keterangannya sebagai saksi terlapor.
"Beliau (HA) sudah kita panggil dan diambil keterangannya. Kalau saya tidak salah, HA memenuhi panggilan penyidik tiga hari setelah kuasa hukum pelapor dimintai keterangan," kata Alvin Aji.
Kasus masjid terapung sendiri, lanjut Alvin Aji, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik, nantinya akan menjadi acuan untuk status kasus yang melibatkan HA dan H Sammang (HS).
"Semua tentang tanah, jadi kita harus hati-hati sebab kedua bela pihak sama-sama memiliki alas hak," bebernya.(kahar iting)