PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA — Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) bebas mulai hari ini, Jumat, (18/8/2023) setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hal itu dibenarkan oleh anak sulungnya, Putri Fatima Nurdin saat dikonfirmasi Fajar.co.id.
“Iye Alhamdulillah beritanya benar, Bapak sudah dalam perjalanan pulang,” kata Putri, dihubungi, Jumat sore.
Hanya saja, Mantan Bupati Bantaeng itu belum pasti kapan akan kembali ke kampung halamannya di Sulsel.
Untuk sementara kata Putri, Nurdin Abdullah akan tinggal di Jakarta.
“Sementara Bapak masih di Jakarta dulu mau ketemu sama cucu-cucu. Untuk rencana ke Makassar, saya belum dapat info,” tandasnya.
Meski demikian, Nurdin Abdullah dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
Sebelumnya, NA-akronim nama Nurdin Abdullah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.
Tak hanya itu, hak politik NA sempat dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.
NA mendapat remisi di hari kemerdekaan RI. Sehingga ia bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.(fjr/idr)