Advokat Lukman S Wahid Sarankan Penyidik Gali Alas Hak IC

  • Bagikan
Lukman S Wahid. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus penyerobotan lahan Islamic Center (IC) bukan lagi menjadi isu lokal, tetapi perkara yang melibatkan Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) tersebut kini menjadi isu nasional lantaran terkait dengan dugaan adanya permainan dari para mafia tanah.

Pakar hukum senior Tana Luwu, Lukman S Wahid SH, melihat kasus tersebut terkesan diulur.

Untuk itu, Lukman memberikan saran kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengkroscek kembali Alas Hak Lahan IC.

Sebab, di lahan IC saat ini telah berdiri beberapa gedung yang semuanya itu dibangun berdasarkan bukti-bukti serta dokumen yang kuat.

Dimana, lanjut Lukman, aturan hukum sudah jelas mengatakan jika lahan tersebut sudah digarap puluhan tahun maka penggarapnya dianggap pemilik yang sah.

"Sehingga aparat tidak boleh lagi mengusir penggarap yang sudah lama menempati tanah. Sebab distu, mereka (penggarap) sudah pasti mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kembali ke penyidik Polres Palopo. Jika mereka menggali alas hak IC pasti disitu sudah jelas arahnya," kata Lukman, Jumat, 18 Agustus 2023.

Di sinilah, sambung Lukman, kerap terjadi salah kaprah, dalam konsep hukum pertanahan nasional, penguasaan fisik dan pengelolaan secara damai dan tentram selama dua puluh atau tiga puluh tahun baru sebatas memberi alas hak bagi sang penggarap.

"Alas hak dengan hak atas tanah adalah dua hal yang berbeda. Alas Hal merupakan salah satu syarat bagi warga negara untuk mengajukan permohonan atas tanah. Seperti jual beli, hibah, waris selama puluhan tahun. Namun, Alas Hak itu bukanlah Hak Atas Tanah sebab yang disebut Hak atas Tanah pendaftaran hubungan hukum kepemilikan tanah antara subjek hukum dengan objek hukum yang dicatat pejabat pertanahan pada buku tanah sebagai syarat atau dasar terbitnya sertifikat," jelasnya.

"Jadi Hak Atas Tanah itu, merupakan bukti yang paling kuat. Coba, penyidik mengkorek lebih dalam Alas Hak yang ada di IC, ini hanya saran," terangnya.(KAHAR ITING)

  • Bagikan